Isu Makar
Wiranto: Makanya Kalau Enggak Mau Berurusan Sama Polisi Jangan Ngomong Macam-macam
Wiranto menjamin melalui Tim Asistensi Hukum bentukannya, maka langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.
Penulis: |
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjamin melalui Tim Asistensi Hukum bentukannya, maka langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.
Dia juga meyakini melalui asistensi dari tim tersebut, polisi bisa menindak para tokoh yang berencana melakukan makar, meski belum terjadi.
"Para tokoh nyata-nyata selalu buat kata-kata hasutan. Sebenarnya sudah ada aturan dan hukumnya, tapi karena belum pernah terjadi di Indonesia," kata Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
• Groundbreaking Ibu Kota Baru Dilakukan Dua Tahun Lagi
Misalnya, kata Wiranto, ada orang merencanakan tindakan pembangkangan negara lewat pengerahan massa.
"Itu sudah masuk makar, makanya MK menyampaikan untuk pidana makar konstruksi hukum tidak perlu sempurna," ujarnya.
"Merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan sudah bisa dikatakan makar," sambungnya.
• Pekan Depan Kubu 02 Laporkan Dugaan Kecurangan TSM ke Bawaslu, Niatnya Agar 01 Didiskualifikasi
Tim Asistensi Hukum juga sudah terbukti hasil telaahnya pada beberapa tokoh, menyeret mereka menjadi tersangka hingga harus diproses hukum.
"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak," ucapnya.
"Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu. Siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berurusan dengan polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam, urusan di polisi baru ngelak, tapi ucapannya sudah tersebar," tambah Wiranto.
• Wiranto Balas Tudingan OSO Soal Kegagalan Partai Hanura ke DPR, Katanya Kesalahan Dia Cuma Satu
Wiranto juga membantah tim itu disamakan dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Orde Baru.
Tim tersebut, sebut Wiranto, malah memberi masukan ke polisi dalam menindak kasus yang benar-benar butuh pertimbangan hukum.
Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.
• Fahri Hamzah: Makar Pakai Senjata, Enggak Pakai Mulut
Tiga tugas utamanya adalah melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilu serentak 2019, untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum.
Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum, sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.
Ketiga, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Wiranto selaku ketua pengarah.
• Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional di 26 Provinsi, Prabowo-Sandi Unggul di 10 Daerah
"Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke zaman kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," terang Wiranto.
"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk tim asistensi hukum, boleh-boleh saja. Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde Baru, kurang kerjaan," paparnya.
Wiranto menjelaskan, melalui tim asistensi hukum, maka langkah-langkah hukum bisa benar-benar ditegakkan serta bisa meredam kesalahpahaman.
• TKN Jokowi-Maruf Amin Tantang Kubu 02 Buka Data di Rapat Pleno KPU, Berani?
Melalui saran dari anggota tim Asistensi Hukum yang terdiri dari para ahli hukum, pemerintah dapat mengambil langkah hukum yang terukur.
Atas pendapat tim tersebut, kepolisian kini bisa menindak para tokoh yang dinilai menghasut masyarakat untuk melakukan people power hingga niatan makar.
"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas," terangnya.
• Surat Wasiat Prabowo Berbau Kematian
Sebelumnya diberitakwan Wartakotalive.com, ada puluhan tokoh yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto.
Tim hukum tersebut sudah efektif bekerja dan bertugas memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.
"Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama untuk menelaah, menganalisis itu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
• KPU Siap Diaudit, tapi Bukan oleh Peserta Pemilu
Berikut ini daftar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam:
1. Prof Muladi, praktisi hukum;
2. Prof Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
3. Prof Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
4. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana;
5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;
6. Prof Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur;
7. Prof Dr Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila;
8. Prof Dr Bintan R Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH;
9. Prof Dr Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin;
10. Dr Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara;
11. Dr Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta;
12. Dr Teguh Samudera, Praktisi Hukum;
13. Dr Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi;
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM;
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam;
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam;
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri;
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo;
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI;
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri;
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri;
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter;
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam;
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, Wiranto berharap Mahfud MD bakal menjadi salah satu anggota tim Hukum Nasional Kemenko Polhukam.
Selain Mahfud MD, sejumlah akademisi dan pakar juga masuk ke dalam tim tersebut, seperti Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, dan mantan Menteri Kehakiman Muladi.
Nantinya, tim hukum ini bertugas mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.
• Rizal Ramli Tantang Debat KPU dan Pihak yang Sebut 01 Menang, Minta Disiarkan Televisi
Tim ini juga bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi.
Wiranto mengatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, hingga pemikiran tokoh-tokoh tertentu.
Tim itu, menurut Wiranto akan mengkaji ucapan, tindakan, serta pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang berpotensi melanggar hukum.
• Andi Arief Minta Anies Baswedan Tiru AHY, Jangan Malah Diam dan Main Aman
Tim itu dibentuk setelah rapat terbatas tingkat menteri antara Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, dan Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (6/5/2019).
“Salah satu hasil rapat adalah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, hingga pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang diduga melanggar hukum,” ungkap Wiranto.
Wiranto menjelaskan, tim hukum nasional nanti akan beranggotakan dari unsur pakar hukum tata negara, hingga profesor dan doktor dari berbagai universitas.
• Kubu 02 Mengaku Kehilangan Kepercayaan kepada Hukum, MK Pun Mereka Bilang Tak Ada Gunanya
“Lengkap dari berbagai unsur. Mereka juga sudah saya ajak berbicara, bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan kepada negara yang sah ini,” tegasnya.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan, tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melayangkan ucapan dan pemikiran hingga melakukan tindakan yang melanggar hukum, tanpa membeda-bedakan.
“Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh (pejabat publik) tidak ada masalah, saat dia melanggar hukum akan kita tindak tegas,” ucapnya.
• Hendropriyono: Tak Pernah Sejarahnya Kudeta Sipil Berhasil Kecuali Didukung TNI-Polri
Wiranto pun menjelaskan bahwa sikap tegas pemerintah itu bukan bentuk kediktatoran yang sering diembuskan sejumlah pihak akhir-akhir ini.
Menurutnya, pengembusan isu diktatorial itu untuk membuat pemerintah takut memutuskan sesuatu.
“Sedangkan pemerintah harus tegas supaya Bulan Ramadan ini masyarakat merasakan aman dan damai dalam beribadah. Saya sudah minta aparat keamanan tegas,” jelasnya. (*)