Gaji Anggota Polri Naik Sebentar Lagi, Simak Daftarnya
TAHUN ini, gaji anggota polisi naik di semua level, dari berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan lainnya.
TAHUN ini, gaji anggota polisi naik di semua level, dari berpangkat Jenderal, Kombes, AKBP, dan lainnya.
Diketahui, kenaikan gaji anggota polisi tahun 2019 sudah disepakati dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
WartaKotaLive melansir TribunLampung, berikut daftar kenaikan gaji anggota Polri Mulai dari Jenderal, Kombes AKBP, Kompol dan Semua Level
Gaji anggota kepolisian di setiap level mengalami perubahan alias ada kenaikan.
Kepala negara atau Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji anggota polri.
PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015.
• Dua Kali Uu Ruzhanul Ulum Tak Penuhi Panggilan PN Bandung, Ridwan Kamil Enggan Komentar
• Aktris Amanda Rawles Tidak Boleh Terlalu Lelah Bekerja karena Mengidap Dua Penyakit Ini
• Gusti Randa Resmi Terpilih Jadi Plt Ketua Umum PSSI: Ini Perjalanan Hidupnya yang Penuh Warna
• Cari Barang Lewat Lelang, Kini Bisa Ikut Lelang Online: Ada Tips Agar Tidak Tertipu
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.
Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggotaPolri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp 2.604.400,00.
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.
• Sebanyak 4360 Warga Jaksel Disiapkan Menjadi Pelaku Usaha
• Pasangan 01 Paling Dirugikan Jika Angka Golput Tinggi, Ini Alasannya
• Dulunya Kumuh dan Sampah Berserakan, Kini Menjelma Menjadi Destinasi Wisata Hidroponik
• Dulunya Kumuh dan Sampah Berserakan, Kini Menjelma Menjadi Destinasi Wisata Hidroponik
Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.
Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)
Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polriberpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.
Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Gaji PNS/ASN/CPNS Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
• Ini 2 Ponsel Canggih Seharga Rp 1,7 Juta yang Siap Dijual, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
• Dana BOS SD Negeri Harapan Baru Bekasi Utara Rp 111 Juta Digasak Rampok Modus Ban Kempes
• Narkoba Dikontrol Dalam Lapas, Dirjen PAS Akui Masih Kecolongan Oknum Sipir dan Warga Binaan
• Dulunya Kumuh dan Sampah Berserakan, Kini Menjelma Menjadi Destinasi Wisata Hidroponik
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.
Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
• Ini 6 Fakta Banjir dan Longsor di Imogiri, 2 Korban Belum Ditemukan hingga Makam Raja yang Longsor
• Motif Pembajakan Truk Tangki Pertamina Karena Ingin Cari Perhatian
• Serikat Pekerja Kereta Api Ungkap Sikap Netral pada Pemilu 2019 Mendatang
• 2.500 Kendaraan Bermotor di Jakarta Utara Ditargetkan Ikut Uji Emisi
Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
Bantah ada unsur politis
Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam tayangan Kompas Petang pada Rabu (22/3/2019) JK menyebut bahwa rencana kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari kenaikan tunjangan kinerja.
Pemerintah berencana menaikan gaji PNS sebesar 5% pada tahun ini.
Kenaikan itu akan dilakukan bulan April mendatang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjelaskan atas kebijakan pemerintah ini.
Menurut JK kenaikan itu adalah kenaikan tunjangan kinerja dan tidak ada kaitannya dengan pilpres.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gaji Anggota Polisi Naik, Ini Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polri Tahun 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170418-apel-polisi_20170418_155923.jpg)