Kasus Ratna Sarumpaet
Kubu Prabowo-Sandi Tak Pernah Hadiri Sidangnya, Ratna Sarumpaet: Kok Tanyanya Sama Aku?
SIDANG ketiga Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks, telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2/2019).
Ratna Sarumpaet mengenakan busana atasan berwarna hijau. Kali ini ia mengenakan hijab berwarna merah marun gradasi emas.
Untuk ketiga kalinya Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan. Ia berjalan memasuki ruang tahanan, digandeng Atiqah Hasiholan.
Atiqah Hasiholan mengenakan kaus putih dipadu luaran seperti blazer warna hitam dengan motif floral.
• Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang Perdana Siang Ini
Bila sebelumnya Atiqah Hasiholan datang dengan rambut digerai. Kali ini rambutnya diikat rapi, membuat antingnya terlihat jelas.
Atiqah Hasiholan yang setia menemani ibundanya tersebut, hari ini tak ditemani sang suami.
"(Rio Dewanto) lagi syuting dia," kata Atiqah Hasiholan Hasiholan sembari terus menggenggam tangan Ratna Sarumpaet.
• Andi Arief Bikin Heboh Lagi! Ia Posting Foto Kontainer Beraksara Asing Berisi Dokumen Negara
Sidang kali ini beragenda penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.
• Mengapa Hasil Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif Narkoba? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Lebam di wajah Ratna Sarumpaet bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan beragenda eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
• Dirut RSKO Jakarta Sebut Andi Arief Pasien Umum dan Sukarela, Bukan Pasien Hukum
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata ketua majelis hakim Joni.
Sebab, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tersebut.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan, dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas Joni.
• BPN Prabowo-Sandi Laporkan 17,5 Juta Nama Tak Wajar di DPT ke KPU, Ini yang Bikin Mereka Curiga