Andi Arief Ditangkap
Dirut RSKO Jakarta Sebut Andi Arief Pasien Umum dan Sukarela, Bukan Pasien Hukum
Oleh sebab itu, lanjutnya, Andi Arief kapan pun bisa menghentikan perawatan di RSKO.
Penulis: Rangga Baskoro |
DIREKTUR Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dr Azhar Jaya SKM Mars, mengonfirmasi pemeriksaan medis terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief, Jumat (8/3/2019) pekan lalu.
Azhar menjelaskan, kala itu Andi Arief datang tanpa surat pengantar resmi dari lembaga yang menangani kasusnya, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun kepolisian.
Hal itu membuat status Andi Arief saat melakukan pemeriksaan di RSKO Jakarta bukan sebagai pasien yang terkait kasus hukum, melainkan pasien sukarela.
• Mengapa Hasil Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif Narkoba? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
"Saudara AA datang sebagai pasien sukarela, bukan pasien terkait kasus hukum, karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum sesuai prosedur yang ada," ungkap Azhar di RSKO Jakarta, Senin (11/3/2019).
"Jadi kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat terima berita acara. Surat terima hukum seperti pengantar, misal lembaga yang mengirim ke kami, kemudian kami dibuat Berita Acara Serah Terima. Itu kalau terkait kasus hukum," sambungnya.
Hal itu sesuai Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, dan Undang-undang Kerumahsakitan No 44 Tahun 2009, di mana dalam melakukan pemeriksaan, RSKO memiliki dua kewenangan pendekatan, yakni secara hukum dan medis.
• Polisi Tak Lanjutkan Proses Perkara ke Penyidikan, Kasus Andi Arief Cuma Berumur Tiga Hari
Dua pendekatan tersebut dilakukan secara beriringan sesuai Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Jadi pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan kesehatan. Jadi jangan diperbandingkan dengan pendekatan hukum," tuturnya.
"Kalau pendekatan hukum, mungkin hak-hak seseorang dibatasi. Tapi kalau pendekatan kesehatan, hak seorang harus dipenuhi," imbuh Azhar.
• Prabowo: Yang Mirip Orang Indonesia Kita Rekrut, yang Penting Merah Putih Berkibar di Piala Dunia
"Ini ada dua hal pendekatan di dalam UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Jadi ada pendekatan hukum dan medik. Jadi ini berjalan beriringan, jangan kami dipertentangkan dengan pendekatan hukum," paparnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Andi Arief kapan pun bisa menghentikan perawatan di RSKO, lantaran statusnya tak terikat oleh institusi hukum yang menangani kasusnya.
"Jadi pasien yang datang ke RSKO nih ada dua, pasien umum dan pasien hukum. Kalau pasien hukum, maka statusnya dia harus diserahkan secara resmi kepada kami, SOP-nya begitu. Kemudian juga ada berita acara serah terimanya," terang Azhar.
• LIVE STREAMING Arsenal Vs Manchester United: The Gunners Kerap Menang di Hari Minggu
"Tapi kalau pasien umum atau pasien sukarela, dia bisa datang kapan saja. Bahkan, dia bisa menghentikan perawatan kapan saja. Kalau pasien hukum, dia tidak bisa, karena dalam tanda kutip kita harus berkoordinasi dengan penegak hukum," jelas Azhar.
Sebelumnya, beredar hasil pemeriksaan kesehatan Andi Arief seusai menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Jumat (8/3/2019) lalu.
Mengomentari hal itu, Direktur Utama RSKO dr Azhar Jaya SKM Mars mengatakan, kandungan methamphetamine yang terkandung di dalam narkoba berjenis sabu, bisa hilang di dalam tubuh hanya dalam waktu beberapa hari setelah pemakaian.
• Zul Zivilia Ungkap Perannya di Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba Kelas Kakap