Kasus Ratna Sarumpaet
Kubu Prabowo-Sandi Tak Pernah Hadiri Sidangnya, Ratna Sarumpaet: Kok Tanyanya Sama Aku?
SIDANG ketiga Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks, telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2/2019).
Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, bersyukur atas kondisi ibunya yang sehat, sebagaimana dinyatakan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan.
Namun, menurutnya pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet yang sudah masuk usia uzur.
Hal itu ia sampaikan seusai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
• Hashim Djojohadikusumo: Lahan Luhut, HT, dan Erick Thohir Jauh Melebihi Punya Prabowo
"Ya alhamdulillah, ibu saya memang sehat. Ibu saya bukan sakit yang kesakitan, tapi ibu saya memang sudah berusia," ujarnya.
"Namanya sudah berusia pasti ada saja gangguan-gangguannya. Makanya kita akan menggunakan hak kita untuk meminta. Kalau hakim punya keputusan yang lain ya sudah, yang penting kita sudah meminta. Yang pasti ya kami namanya keluarga, ada hak ya masa tidak digunakan," sambung Atiqah Hasiholan.
Ia pun menegaskan akan mengajukan penangguhan penahanan lagi jika memang masih diberi hak untuk mengajukannya.
• Ferdinand Hutahaean Bilang Elektabilitas Jokowi 42 Persen, Prabowo 41 Persen
"Kalau ada haknya ya ngajuin lagi, terus saja kalau ada haknya," cetus Atiqah Hasiholan sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet mengaku sempat sakit parah sehingga mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
“Saya merasa perlu jadi tahanan kota. Saya sudah berumur. Dua bulan pertama ditahan saya sempat sakit parah," ungkapnya.
• Ini Asal Negara 157 Korban Kecelakaan Pesawat Ethiopia Airlines ET-302
"Masa menunggu saya dalam keadaan parah dulu baru dikabulkan? Apa boleh buat? Semoga Tuhan kasih kesehatan,” imbuhnya seusai mengikuti sidang.
Ratna Sarumpaet kemudian mengaku bahwa saat ini kondisinya sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Kalau sekarang ya sudah tidak apa-apa, tapi masa sudah lama ditahan tidak percaya juga. Ditahan kan supaya tak bawa kabur barang bukti, KTP dan lainnya saja sudah ditahan polisi, saya mau kabur ke mana?” ucapnya kesal.
• Ini Penjelasan KPU Soal Foto Kontainer Beraksara Asing Berisi Dokumen Negara Postingan Andi Arief
Ratna Sarumpaet berharap pengajuannya itu dikabulkan minggu depan.
“Mengenai penangguhan penahanan saya tetap minta dipertimbangkan, semoga minggu depan dikabulkan,” harapnya, sambil menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet yang berlangsung pada Rabu (6/3/2019) pagi, berlangsung singkat sekitar 40 menit.
• Tanggapi Postingan Andi Arief, KPU: Dosa Loh Nyebarin Hal yang Belum Jelas