Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sekda Papua meski Sudah Jadi Tersangka
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik," kata Kombes Argo Yuwono.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Yakni ke Hotel Borobudur, Jakarta dimana digelar rapat evaluasi anggaran RAPBD Papua Tahun 2019 oleh Kemendagri.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Papua serta sejumlah pimpinan DPRD Papua.
Dalam tugasnya, apa yang dilakukan Wicaksono dengan memotret seluruh pihak yang hadir mengundang kecurigaan sejumlah pegawai Pemprov Papua dan Anggota DPRD Papua.
• Ini Konsekuensi Jika KPK Tak Bayar Denda Adat Rp 10 Triliun dari Masyarakat Adat Papua
Sehingga mereka menanyai Wicaksono serta apa maksudnya melakukan pengambilan gambar kepada mereka.
Cekcok dan keributan antara Wicaksono dan sejumlah pegawai Pemprov dan anggota DPRD Papua pun sempat terjadi. Diduga saat itulah pemukulan terhadap Wicaksono terjadi.
Saat itu Wicaksono tidak membuka identitas dirinya sebagai penyelidik KPK.
Ia kemudlan diinterogasi hingga ditemukan tanda pengenal sebagai penyelidik KPK. Wicaksono pun mengakui hal itu.
• BNN Gandeng Dalang Berantas Narkoba Lewat Seni Pertunjukan Wayang
Saat diinterogasi sejumlah pegawai Pemprov Papua, Wicaksono mengaku datang bersama rekannya Ahmad Fajar. Fajar berada di titik lain di area Hotel Borobudur.
Meski mengaku sebagai penyelidik KPK dengan kartu pengenal yang ada, para pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua tak serta merta percaya.
Sebab banyak peristiwa adanya orang yang mengaku anggota KPK padahal gadungan, meski memiliki kartu identitas KPK yang ternyata dipalsukan.
Oleh pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua, kedua penyelidik KPK itu akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap polisi bisa memastikan dan mengklarifikasi apakah benar keduanya penyeidik KPK.
• Warga Miskin di Kabupaten Bekasi Diproyeksi Bertambah Ribuan Orang
Setelah kejadian itu, Biro Hukum KPK Indra Matong membuat laporan polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dialami Wicaksono.
Sementara karena pelaporan itu Pemprov Papua melaporkan balik penyelidik KPK tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.(bum)
