Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sekda Papua meski Sudah Jadi Tersangka
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik," kata Kombes Argo Yuwono.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Jadi tidak ditahan, karena ia koperatif," kata Jerry, Senin malam.
Seperti diketahui penyidik menetapkan status tersangka terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen dalam kasus penganiayaan pegawai KPK yang terjadi di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam lalu.
• Pengakuan Sopir Kopaja di bawah manajemen PT Transjakarta, Gaji Kami Cuma Rp 125.000 per Hari
Penetapan tersangka Hery diputuskan Senin (18/2/2019) sore, setelah ia memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Senin (18/2/2019) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan yang bersangkutan, Senin (18/2/2019).
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Kabag Wasidik kemudian beberapa Satker terkait, seperti Irwasda dan dari Propam, maka status Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai saksi, kita naikkan menjadi tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan, nanti kita tunggu saja jam berapa selesainya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sore.
Menurut Argo dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini.
• Bayern Muenchen Tak Takut Hadapi Mohamed Salah
Diantaranya kata dia keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
"Jadi sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk serta barang bukti lain. Karenanya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua tadi," kata Argo.
Dari sana kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen diduga sudah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyelidik KPK Wicaksono di Hotel Borobudur.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Paaal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Argo.
• Hasil Sejumlah Polling di Twitter, Jokowi Menang Debat Capres, Kubu Prabowo Tuduh Kerjaan Akun Robot
Argo menjelaskan dugaan penganiayaan yang dialami penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam, diduga dilakukan 10 orang.
Hal itu kata Argo berdasarkan keterangan saksi dan korban saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019) pukul 14.30.
Karenanya kata Argo dalam laporannya, polisi memasukkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara, untuk menjerat para pelaku.
Dalam laporan disebutkan bahwa pelapor adalah Anggota Biro Hukum KPK Indra Matong dan korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono, penyelidik KPK, yang mengalami retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah.
• Muncul Meme Dirinya Pakai Alat Canggih Saat Debat, Maruf Amin: Kebanyakan Nonton Mission Impossible
Penganiayaan pada Gilang Wicaksono terjadi saat ia dan seorang penyelidik KPK lainnya yakni Ahmad Fajar melakukan pengecekan lapangan atas adanya indikasi korupsi, Sabtu (2/2/2019).
