Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sekda Papua meski Sudah Jadi Tersangka

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik," kata Kombes Argo Yuwono.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksk terkait kasus dugaan pengeroyokan pegawai KPK, Senin (18/2/2019) siang sekira pukul 12.30. 

Di tengah pemeriksaan, Hery ditetapkan menjadi tersangka.

Sekda Papua Dicecar 17 Pertanyaan Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Hery dan kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan, Senin malam pukul 23.00.

Kepada wartawan yang masih menunggunya Hery menyampaikan permohonan maafnya ke pimpinan KPK atas apa yang dilakukannya ke penyelidik KPK hingga dirinya ditetapkan tersangka.

Ia menyatakan apa yang dilakukannya terjadi karena emosional sesaat dan bentuk refleks.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, sebelumnya," kata Hery, Senin malam.

Sekda Papua Minta Maaf Pada KPK dan Menyebut Pemukulan Itu karena Refleks dan Emosi Sesaat

Karenanya kata Hery ia langsung di BAP penyidik dengan status sebagai tersangka.

"Kami tadi di BAP dalam status saya sebagai tersangka. Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas yang terjadi karena emosional sesaat, dan refleks hingga mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery.

Apalagi kata dia selama ini pihaknya selaku Sekda Papua kerap bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Papua.

"Kami selama ini bekerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi yang terintegrasi di Prvovinsi Papua, sejak 2016," katanya Hery.

Pengeroyokan Pegawai KPK, Masyarakat Adat Papua Denda KPK Rp 10 Triliun

Hery berharap meski statusnya sebagai tersangka, kerjasama Pemprov Papua dengan KPK tetap terjalin.

"Saya harap kerjasama dengan KPK tetap terjalin agar semua di pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," tambah Hery.

Ke depan Hery memastikan dirinya akan taat dalam menjalani proses hukum berikutnya.

Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw yang mendampingi Hery sepanjang pemeriksaan, menyatakan, bahwa sedikitnya ada 17 pertanyaan dari penyidik saat memeriksa Hery setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Ada sekitar 17 pertanyaan dari penyidik ke Pak Sekda Papua, saat diperiksa," kata Yance, Senin malam.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan alasan tidak ditahannya Sekda Papua meski statusnya ditetapkan tersangka, karena Hery dianggap koperatif kepada penyidik dalam pengungkapan kasus ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved