Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sekda Papua meski Sudah Jadi Tersangka

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik," kata Kombes Argo Yuwono.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksk terkait kasus dugaan pengeroyokan pegawai KPK, Senin (18/2/2019) siang sekira pukul 12.30. 

SEMANGGI, WARTA KOTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa penyidik memliki pertimbangan dan subjektifitasnya sendiri sehingga memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen, dalam kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK.

Meskipun status Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen telah dinaikkan menjadi tersangka dan Hery juga mengakui sudah melakukan penamparan terhadap penyelidik KPK Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam lalu, polisi tidak menahannya.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas penyidik," kata Kombes Argo Yuwono.

Diantaranya kata Kombes Argo Yuwono, Hery dinilai penyidik sangat koperatif dalam mengungkap kasus ini.

Selain itu Hery yang merupakan pejabat publik yakni Sekda Papua, juga menjadi pertimbangan lainnya.

Hotman Ungkap Menang Lawan Perusaan Asing Churchill Mining, Tak Terkait Viral Tanah Prabowo

Prabowo Bingung Unicorn, Ini 6 Level Perusahaan Startup Digital, Unicorn Ternyata Hanya Level 4

Fadli Zon Jelaskan Cara Prabowo Punya Tanah 340 Ribu Hektar Seperti yang Disebut Jokowi

Ini Dia Ramalan Zodiak Selasa (19/2): Pisces Dilema, Sagitarius Banyak Pikiran, Capricorn Waspada!

"Yang bersangkutan sangat kooperatif, kemudian karena ia adalah pejabat publik. Lalu ada juga surat dari kuasa hukumnya yang memohon tidak dilakukan penahanan, karena masih banyaknya pekerjaan-pekerjaan sebagai Sekda Papua, yang masih harus dilaksanakan," papar Argo.

Dalam pemeriksaan kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen mengakui telah menampar pegawai KPK Gilang Wicaksono dalam insiden di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu tersebut.

Sementara kata Argo dari data hasil penyelidikan yang dimiliki penyidik, peran Sekda Papua saat itu adalah melakukan pemukulan.

Kepada Penyidik Sekda Papua Akui Tampar Pegawai KPK Bukan Memukul

"Peran sekda, memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, dia akui menampar. Keterangan yang bersangkutan, ia menampar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Dari sana kata Argo keterangan dan pengakuan Hery tidak terlalu jauh berbeda dengan data yang dimiliki penyidik mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti.

Sehingga dengan minimal dua alat bukti yang ada, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berdasar pertimbangan dan subjektifitas

VIDEO: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, Minta Maaf ke Jajaran KPK

penyidik. Pak Hery selesai diperiksa jam 11 malam, Senin kemarin, dan sudah diperbolehkan pulang," kata Argo.

Sebelumnya Sekda Papua Hery Dosinaen datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya Yance Salambauw, Senin sekira pukul 12.35.

Ia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur.

Di tengah pemeriksaan, Hery ditetapkan menjadi tersangka.

Sekda Papua Dicecar 17 Pertanyaan Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Hery dan kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan, Senin malam pukul 23.00.

Kepada wartawan yang masih menunggunya Hery menyampaikan permohonan maafnya ke pimpinan KPK atas apa yang dilakukannya ke penyelidik KPK hingga dirinya ditetapkan tersangka.

Ia menyatakan apa yang dilakukannya terjadi karena emosional sesaat dan bentuk refleks.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, sebelumnya," kata Hery, Senin malam.

Sekda Papua Minta Maaf Pada KPK dan Menyebut Pemukulan Itu karena Refleks dan Emosi Sesaat

Karenanya kata Hery ia langsung di BAP penyidik dengan status sebagai tersangka.

"Kami tadi di BAP dalam status saya sebagai tersangka. Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas yang terjadi karena emosional sesaat, dan refleks hingga mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery.

Apalagi kata dia selama ini pihaknya selaku Sekda Papua kerap bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Papua.

"Kami selama ini bekerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi yang terintegrasi di Prvovinsi Papua, sejak 2016," katanya Hery.

Pengeroyokan Pegawai KPK, Masyarakat Adat Papua Denda KPK Rp 10 Triliun

Hery berharap meski statusnya sebagai tersangka, kerjasama Pemprov Papua dengan KPK tetap terjalin.

"Saya harap kerjasama dengan KPK tetap terjalin agar semua di pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," tambah Hery.

Ke depan Hery memastikan dirinya akan taat dalam menjalani proses hukum berikutnya.

Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw yang mendampingi Hery sepanjang pemeriksaan, menyatakan, bahwa sedikitnya ada 17 pertanyaan dari penyidik saat memeriksa Hery setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Ada sekitar 17 pertanyaan dari penyidik ke Pak Sekda Papua, saat diperiksa," kata Yance, Senin malam.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan alasan tidak ditahannya Sekda Papua meski statusnya ditetapkan tersangka, karena Hery dianggap koperatif kepada penyidik dalam pengungkapan kasus ini.

"Jadi tidak ditahan, karena ia koperatif," kata Jerry, Senin malam.

Seperti diketahui penyidik menetapkan status tersangka terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen dalam kasus penganiayaan pegawai KPK yang terjadi di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam lalu.

Pengakuan Sopir Kopaja di bawah manajemen PT Transjakarta, Gaji Kami Cuma Rp 125.000 per Hari

Penetapan tersangka Hery diputuskan Senin (18/2/2019) sore, setelah ia memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Senin (18/2/2019) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan yang bersangkutan, Senin (18/2/2019).

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Kabag Wasidik kemudian beberapa Satker terkait, seperti Irwasda dan dari Propam, maka status Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai saksi, kita naikkan menjadi tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan, nanti kita tunggu saja jam berapa selesainya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) sore.

Menurut Argo dasar penetapan tersangka terhadap Sekda Papua karena penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pegawai KPK ini.

Bayern Muenchen Tak Takut Hadapi Mohamed Salah

Diantaranya kata dia keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

"Jadi sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data. Artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk serta barang bukti lain. Karenanya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua tadi," kata Argo.

Dari sana kata Argo, Sekda Papua Hery Dosinaen diduga sudah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap penyelidik KPK Wicaksono di Hotel Borobudur.

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Paaal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Argo.

Hasil Sejumlah Polling di Twitter, Jokowi Menang Debat Capres, Kubu Prabowo Tuduh Kerjaan Akun Robot

Argo menjelaskan dugaan penganiayaan yang dialami penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam, diduga dilakukan 10 orang.

Hal itu kata Argo berdasarkan keterangan saksi dan korban saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019) pukul 14.30.

Karenanya kata Argo dalam laporannya, polisi memasukkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara, untuk menjerat para pelaku.

Dalam laporan disebutkan bahwa pelapor adalah Anggota Biro Hukum KPK Indra Matong dan korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono, penyelidik KPK, yang mengalami retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah.

Muncul Meme Dirinya Pakai Alat Canggih Saat Debat, Maruf Amin: Kebanyakan Nonton Mission Impossible

Penganiayaan pada Gilang Wicaksono terjadi saat ia dan seorang penyelidik KPK lainnya yakni Ahmad Fajar melakukan pengecekan lapangan atas adanya indikasi korupsi, Sabtu (2/2/2019).

Yakni ke Hotel Borobudur, Jakarta dimana digelar rapat evaluasi anggaran RAPBD Papua Tahun 2019 oleh Kemendagri.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri Gubernur Papua Lukas Enembe, jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Papua serta sejumlah pimpinan DPRD Papua.

Dalam tugasnya, apa yang dilakukan Wicaksono dengan memotret seluruh pihak yang hadir mengundang kecurigaan sejumlah pegawai Pemprov Papua dan Anggota DPRD Papua.

Ini Konsekuensi Jika KPK Tak Bayar Denda Adat Rp 10 Triliun dari Masyarakat Adat Papua

Sehingga mereka menanyai Wicaksono serta apa maksudnya melakukan pengambilan gambar kepada mereka.

Cekcok dan keributan antara Wicaksono dan sejumlah pegawai Pemprov dan anggota DPRD Papua pun sempat terjadi. Diduga saat itulah pemukulan terhadap Wicaksono terjadi.

Saat itu Wicaksono tidak membuka identitas dirinya sebagai penyelidik KPK.

Ia kemudlan diinterogasi hingga ditemukan tanda pengenal sebagai penyelidik KPK. Wicaksono pun mengakui hal itu.

BNN Gandeng Dalang Berantas Narkoba Lewat Seni Pertunjukan Wayang

Saat diinterogasi sejumlah pegawai Pemprov Papua, Wicaksono mengaku datang bersama rekannya Ahmad Fajar. Fajar berada di titik lain di area Hotel Borobudur.

Meski mengaku sebagai penyelidik KPK dengan kartu pengenal yang ada, para pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua tak serta merta percaya.

Sebab banyak peristiwa adanya orang yang mengaku anggota KPK padahal gadungan, meski memiliki kartu identitas KPK yang ternyata dipalsukan.

Oleh pegawai Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua, kedua penyelidik KPK itu akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berharap polisi bisa memastikan dan mengklarifikasi apakah benar keduanya penyeidik KPK.

Warga Miskin di Kabupaten Bekasi Diproyeksi Bertambah Ribuan Orang

Setelah kejadian itu, Biro Hukum KPK Indra Matong membuat laporan polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dialami Wicaksono.

Sementara karena pelaporan itu Pemprov Papua melaporkan balik penyelidik KPK tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved