Kakak Adik Pisah Sejak Kecil, Setelah Dewasa Lakukan Hubungan Sedarah Hingga Hamil 8 Bulan

HUBUNGAN terlarang antara saudara kandung kembali terjadi di Tanah Air, kali ini di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

HUBUNGAN terlarang antara saudara kandung kembali terjadi di Tanah Air, kali ini di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

JN (30) dan NV (19) adalah kakak beradik yang dipisahkan sejak kecil oleh kedua orang tua mereka.

Setelah dewasa, keduanya terlibat hubungan sedarah alias inses.

Setelah Lolos Seleksi Administrasi, Pekan Depan 192 Calon Pimpinan KPK Bakal Lakukan Ini

Hubungan terlarang itu baru 'tercium' saat NV mengandung anak JN.

Namun, pasangan inses ini telah pergi dari tempat tinggalnya di Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini dibenarkan oleh ayah kandung JN dan NV bersama keluarganya, ketika ditemui sejumlah wartawan di rumahnya di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Daftar Lengkap 192 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi Administrasi

Menurut keterangan RB (60), ayah kandung JN dan NV, pihak keluarga telah lama mengetahui hubungan kakak beradik itu.

Namun, mereka tidak berani bertindak lebih lanjut.

Karena, JN melawan jika dinasihati dan diberikan penjelasan bahwa keakraban mereka merupakan perbuatan dosa.

Kuasa Hukum Bilang Rizieq Shihab Oversytay di Arab Saudi karena Dicekal Pihak Tertentu di Indonesia

RB membenarkan kedua anaknya itu telah melakukan hubungan terlarang.

Menurutnya, NV adalah anak bungsu, dan ia mempunyai saudara kembar laki-laki.

Sejak lahir, NV diasuh oleh tetangganya.

KPU Ingin Situng Gantikan Rekap Manual Sebagai Hasil Resmi Pemilu, Bawaslu Belum Diajak Ngomong

Sekitar Oktober tahun 2018 lalu, NV diserahkan kembali oleh tetangganya, untuk berkumpul bersama keluarga kandungnya.

Semenjak kembalinya NV bersama keluarga kandung, lanjut RB, mulailah tercium adanya hubungan terlarang di antara kakak beradik tersebut.

"JN sering datang ke rumah saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya, NV."

Tidak Terima Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Minta Kamus Bahasa Indonesia Dibongkar Lagi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved