Kasus Bahar Smith
Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan
SETELAH divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Bahar bin Smith tidak akan mengajukan upaya banding.
SETELAH divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Bahar bin Smith tidak akan mengajukan upaya banding.
Hal ini dikatakan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Padahal, sesaat setelah pembacaan vonis (9/7/2019), Bahar bin Smith melalui pengacara lainnya, Ichwan Tuankotta, sempat mempertimbangkan upaya banding.
• Prabowo Ajukan Kasasi Lagi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Bilang Sangat Aneh
"Kami pastikan, bahwa kami tidak akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut," kata Aziz Yanuar kepada Tribun Jabar, Kamis (11/7/2019).
Tim kuasa hukum juga mengusulkan untuk pemindahan tempat tahanan Bahar bin Smith, dari tahanan Polda Jabar ke Lapas Pondok Rujeg, Cibinong, Bogor.
Aziz Yanuar mengatakan, Bahar bin Smith masih ditahan di Mapolda Jabar hingga dua minggu ke depan. Sejauh ini, dia dalam dalam keadaan sehat.
• Ajukan Kasasi Lagi ke MA Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Kubu Jokowi Bilang Prabowo Tak Ikhlas
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Sidang vonis digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (09/7/2019).
Majelis hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan serta perampasan kemerdekaan dan perlindungan anak.
• Sekjen Partai Gerindra: Masuk Koalisi Sesuatu yang Baru, Menjadi Oposisi Tak Masalah
"Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara," kata ketua majelis hakim Edison Mochamad.
"Denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," sambungnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
• BREAKING NEWS: Pria Rusak Altar Gereja Katolik di Denpasar Bali
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya berdamai dengan orang tua korban.
Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
• Gerindra Akui Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi