TOPIK
Revisi KUHP
-
Wina Armada, pakar hukum pers dan etika jurnalistik, mengatakan KUHP tidak berlaku bagi pers dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial/kritik.
-
Yasonna menuturkan, ungkapan Menteri Kehakiman Belanda disampaikan saat dirinya pergi ke negara berjuluk negeri kincir angin tersebut.
-
Yasonna pun menanyakan kenapa KUHP yang merupakan produk Belanda tersebut, hingga kini masih banyak yang tak sepakat untuk diubah.
-
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sedang membahas 14 pasal tersebut.
-
penggodokan Rancangan kitab Undang-undang hukum pidana (RKUHP) kekuatan gaib disebut akan berdampak pada profesi paranormal termasuk pada Rara Tarot.
-
Dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022 yang didapat Tribunnews, hal itu diatur dalam pasal 280.
-
Merujuk Pasal 339 ayat (1), barang siapa yang menganiaya hewan dapat dipenjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
-
Hukuman penjara berkurang 2 tahun apabila berita bohong yang disebar masih berbentuk dugaan. Denda menjadi Rp200 juta.
-
Hukuman mati masih bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
-
Namun, hukuman itu tak berlaku apabila pelaku aborsi merupakan korban pemerkosaan atau akibat kedaruratan medis.
-
Pada pasal 265 diatur, barang siapa yang mengganggu tetangga dengan suara gaduh pada malam hari, dapat didenda paling banyak Rp10 juta.
-
Pada pasal 252 ayat (1), tukang santet bisa diancam penjara 18 bulan, atau pidana denda sebesar Rp200 juta.
-
Barang siapa berdemonstrasi tanpa terlebih dahulu memberitahukan aparat berwenang, terancam dipenjara selama enam bulan.
-
Pasal 351 ayat (3) menyatakan, tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang di
-
Namun, hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 220.
-
Pada pasal 415 disebutkan, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
-
Pada pasal 302 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, mereka yang menodai atau menista agama bisa dihukum penjara selama 5 tahun.
-
Kata Pacul, sapaan karib Bambang, draf RKUHP sudah disepakati dan tidak akan ada perubahan lagi.
-
Tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan yang langsung dilakukan oleh presiden dan wakil presiden sendiri.
-
Presiden Jokowi minta pasal penghinaan presiden dihapuskan. Yasonna Laoly tak akan membiarkan hal itu.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved