Jumat, 15 Mei 2026

Revisi KUHP

Penista Agama Dibui Lima Tahun pada Draf Final RKUHP, Ajak Orang Lain Tak Beragama Dipenjara 2 Tahun

Pada pasal 302 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, mereka yang menodai atau menista agama bisa dihukum penjara selama 5 tahun.

Tayang:
Masih ada pasal pidana bagi penista agama, pada draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masih ada pasal pidana bagi penista agama, pada draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pada pasal 302 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, mereka yang menodai atau menista agama bisa dihukum penjara selama 5 tahun.

Pasal 302:

Setiap orang di muka umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

Baca juga: Kepala PPATK Ungkap Ada Dugaan Dana ACT Mengalir ke Anggota Alqaeda, 60 Rekening Diblokir

c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sedangkan pada pasal 303 ayat (1), diatur hukuman penistaan agama lewat sarana teknologi informasi.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302.

Baca juga: Uang yang Keluar Masuk di ACT Tembus Rp1 Triliun per Tahun, Dana Publik Dikelola untuk Bisnis

Dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal tersebut.

Ada pula ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama.

Pelaku tindakan itu diancam hukuman 2 tahun.

Baca juga: Bentuk Tim Kecil Bahas Koalisi dengan NasDem, Sekjen PKS: Semoga Obrolan dalam Taaruf Makin Kuat

Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 304 ayat (2).

Penodaan agama telah diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini.

Aturan itu tertuang dalam pasal 156a KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved