Kepala PPATK Ungkap Ada Dugaan Dana ACT Mengalir ke Anggota Alqaeda, 60 Rekening Diblokir

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya memblokir 60 rekening ACT, usai adanya dugaan penyelewangan donasi mencuat ke publik.

Editor: Yaspen Martinus
act.id
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengungkapkan, dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengalir ke kelompok teroris Alqaeda. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengungkapkan, dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengalir ke kelompok teroris Alqaeda.

Ivan Yustiavanda menjelaskan, pihaknya terus mendalami terkait dugaan aliran dana tersebut.

Dari penyelidikan sementara, ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota Alqaeda yang pernah ditangkap pihak kepolisian di Turki.

Hal itu disampaikan Ivan saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga."

"Patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Alqaeda," ungkap Ivan Yustiavanda.

Baca juga: Uang yang Keluar Masuk di ACT Tembus Rp1 Triliun per Tahun, Dana Publik Dikelola untuk Bisnis

Meski demikian, Ivan mengatakan pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.

Dia juga tak menutup kemungkinan untuk menggandeng pihak lain dalam melakukan penelurusan itu.

Sehingga, akan terbukti adanya dugaan aliran dana tersebut atau hanya sebuah kebetulan.

"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," terangnya.

Blokir 60 Rekening

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya memblokir 60 rekening ACT, usai adanya dugaan penyelewangan donasi mencuat ke publik.

"Jadi pasca-pemberitaan tadi, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan."

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi, di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pilih ke Bali Ketimbang Hadiri Sidang Etik, ICW Nilai Lili Pintauli Tunjukkan Iktikad Buruk

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved