Uang yang Keluar Masuk di ACT Tembus Rp1 Triliun per Tahun, Dana Publik Dikelola untuk Bisnis
PPATK, kata Ivan, juga mendalami struktur hingga cara yayasan ACT mengelola dana publik tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Uang yang keluar masuk di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp1 triliun per tahun.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hal itu berdasarkan laporan hasil analisis pada periode 2018-2019.
"PPATK melihat terkait dengan dana masuk dan keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji PPATK itu, jadi memang nilainya itu luar biasa besar ya, sekitar Rp1 triliunan."
"Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun sekitar Rp1 triliun. Jadi bisa dibilang itu cukup banyak," kata Ivan dalam konfrensi pers, Rabu (6/7/2022).
PPATK, kata Ivan, juga mendalami struktur hingga cara yayasan ACT mengelola dana publik tersebut.
Dia bilang, ACT mengelola uang publik itu untuk sejumlah bisnis kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.
Baca juga: Pilih ke Bali Ketimbang Hadiri Sidang Etik, ICW Nilai Lili Pintauli Tunjukkan Iktikad Buruk
"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung oleh pendirinya."
"Jadi ada beberapa PT di situ, dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," ungkapnya.
Namun begitu, dia tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.
Baca juga: Partai Gerindra Sudah Kantongi Nama Cawapres Prabowo Subianto, Bakal Dibicarakan Setelah Rapimnas
Yang jelas, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.
"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi."
"Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis."
Baca juga: Surya Paloh: Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi Apa yang Pernah Terjadi pada Pemilu 2019
"Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu, dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," jelasnya.
Sebagai contoh, ada suatu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan ACT, lebih dari Rp30 miliar, dan ternyata pemilik perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yauasan tadi.
Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT menjadi sorotan. Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Jokowi: Sekecil Apa Pun Kecerobohan di Lapangan, Bisa Merusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri