Pilih ke Bali Ketimbang Hadiri Sidang Etik, ICW Nilai Lili Pintauli Tunjukkan Iktikad Buruk
Menurut Kurnia, agenda di Bali tersebut bisa diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya, tidak harus Lili yang mengikutinya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tak menghormati Dewan Pengawas KPK.
Sebab, Lili lebih memilih mengikuti agenda di Bali ketimbang menjalani sidang etik.
"ICW menilai absennya Saudari Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas, menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan."
"Dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (6/7/2022).
Lili seharusnya menjalani sidang perdana dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang balap MotoGP Mandalika, Selasa (5/7/2022) kemarin.
Namun, Lili pada hari itu berada di Nusa Dua, Bali untuk untuk mengikuti agenda Putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Baca juga: Kepala PPATK: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tak Pernah Masuk Zona Hijau Sejak 1995!
Menurut Kurnia, agenda di Bali tersebut bisa diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya, tidak harus Lili yang mengikutinya.
"Apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," ujar Kurnia.
Kurnia kemudian menyinggung peran Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Sero Survei Lagi untuk Jadi Dasar Kebijakan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi
Ia mengatakan ketidakhadiran Lili dalam sidang etik mestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Firli.
"Sebab, Saudara Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu, dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Saudari Lili hadir dalam forum di Bali tersebut," tutur Kurnia.
Atas dasar itu, Kurnia menilai Firli juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK.
Baca juga: Covid-19 Diyakini Takkan Hilang, Vaksinasi Bakal Jadi Program Rutin Seperti Penyakit Lain
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran pimpinan KPK, agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," paparnya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022), mengaku sudah menerima surat yang isinya menyatakan Lili tak bisa mengikuti persidangan lantaran tengah berada di Bali.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, agenda KPK tersebut berlangsung selama empat hari, 5-8 Juli 2022.
Baca juga: Misi Damai Jokowi ke Rusia-Ukraina Dinilai Gagal, Masinton Pasaribu: Diplomasi Itu Berproses
"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," ungkap Tumpak.
Tumpak mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (11/7/2022) pekan depan pukul 10.00 WIB.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 jam 10," imbuhnya. (Ilham Rian Pratama)