Revisi KUHP
Draf RKUHP Ancam Pelaku Hubungan Sedarah Dibui 12 Tahun, Penzina Setahun, Kumpul Kebo Enam Bulan
Pada pasal 415 disebutkan, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat yang berzina, kumpul kebo, dan melakukan hubungan sedarah, bisa dipenjara sesuai draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pada pasal 415 disebutkan, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
"Atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews, Rabu (6/7/2022).
Dalam ayat (2) dijelaskan, pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sedangkan kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Baca juga: Kepala PPATK Ungkap Ada Dugaan Dana ACT Mengalir ke Anggota Alqaeda, 60 Rekening Diblokir
Pada pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Hukuman yang akan diterima adalah 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417. (Ilham Rian Pratama)