Revisi KUHP
Demonstrasi Tanpa Lebih Dahulu Beri Tahu Aparat Terancam Dipenjara Enam Bulan Menurut Draf RKUHP
Barang siapa berdemonstrasi tanpa terlebih dahulu memberitahukan aparat berwenang, terancam dipenjara selama enam bulan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Demonstrasi alias unjuk rasa juga diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Barang siapa berdemonstrasi tanpa terlebih dahulu memberitahukan aparat berwenang, terancam dipenjara selama enam bulan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 256 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022.
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum."
"Yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 256 sebagaimana dikutip Tribunnews, Rabu (6/7/2022).
Pada pasal 357 disebutkan, setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat berwenang untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Baca juga: Pemerintah Serahkan Draf RUU Pemasyarakatan dan RKUHP ke Komisi III DPR, Tak Buru-buru Disahkan
Aturan tersebut berbeda dari draf RKUHP versi September 2019, yang menyebut penyelenggaraan demonstrasi diatur dalam Pasal 273, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum."
"Yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 273 draf RKUHP versi September 2019. (Ilham Rian Pratama)
KUHP Tidak Berlaku untuk Pers dalam Jalankan Fungsi Kontrol Sosial dan Tegakkan Kemerdekaan Pers |
![]() |
---|
Yasonna Laoly Ungkap Menteri Kehakiman Belanda Kaget Indonesia Masih Terapkan Hukuman Mati |
![]() |
---|
RKUHP Tak Kunjung Disahkan, Yasonna Laoly: Apakah Kita Teramat Bangga dengan Produk Belanda? |
![]() |
---|
Pemerintah Lebih Pilih Sosialisasi Ketimbang Cabut 14 Pasal Bermasalah di RKUHP |
![]() |
---|
Bisa Jerat Pidana Paranormal, Rara Tarot Komentari RKUHP Kekuatan Gaib |
![]() |
---|