Kabar Artis

Nikita Mirzani Tak Puas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Permintaannya Sebagai Ibu

Nikita Mirzani Tak Puas Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Permintaannya Sebagai Ibu

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ Bayu Indra Permana
VONIS VADEL - Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025). Nikita Mirzani sakit hati saat mendengar kabar, Vadel Badjideh divonis hanya sembilan tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar. Vadel Badjideh adalah tiktokers kekasih LM, anak Nikita Mirzani yang dipolisikan atas kasus persetubuhan dan aborsi kepada anak di bawah umur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani sakit hati saat mendengar kabar, Vadel Badjideh divonis hanya sembilan tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Vadel Badjideh adalah tiktokers kekasih LM, anak Nikita Mirzani yang dipolisikan atas kasus persetubuhan dan aborsi kepada anak di bawah umur.

"Jujur saya sakit hati dengar kabar dia hanya divonis sembilan tahun penjara," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025).

Wanita yang akrab disapa Niki juga tidak puas dengan vonis hakim, setelah Vadel melakukan tindakan keji ke putrinya, LM.

"Pasti engga puas ya, karena apa yang dilakukan dia (Vadel) ke anak saya sudah diluar nurul (nalar)," ucapnya.

Saat ditanyakan berapa hukuman penjara yang pantas buat Vadel, Niki ingin mantan kekasih anaknya mendapat hukuman setimpal.

"Kalau bisa selama-lamanya," tegasnya.

Nikita Mirzani meminta kepada Vadel Badjideh bertaubat dan memperbaiki diri, agar bisa jadi pria yang lebih baik lagi usai di penjara.

"Pokoknya dia harus banyak banyak mendekatkan diri lah sama Allah," ujar Nikita Mirzani.

Kronologi Kasus Vadel Badjideh

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan LM (17), anak Nikita Mirzani, dan menjerat Seleb TikTok Vadel Badjideh mencapai babak akhir.

Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara hingga denda Rp 1 Miliar, Rabu (1/10/2025).

Saat itu, menurut berkas dakwaan yang dibaca hakim, aborsi dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada Mei 2024 dan kedua pada Juni 2024.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan," kata ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka," lanjutnya.

Majelis hakim menjelaskan, anak Nikita Mirzani membeli obat aborsi menggunakan nama samaran 'Alexa'.

Baca juga: Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama minuman bersoda.

Berdasarkan pengakuan korban, satu menit setelah mengonsumsi obat tersebut, ia merasakan sakit perut hebat, kemudian muntah, dan mengeluarkan darah.

"Korban mengalami sakit perut, mulas, tidur dan mengeluarkan darah, kemudian korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh darah," ucap majelis hakim.

Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Putri Nikita Mirzani

Setelah kejadian itu, anak Nikita Mirzani menghubungi Vadel Badjideh dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi.

Hakim menyebut, tindakan ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan berulang antara terdakwa (Vadel Badjideh) dan korban (anak Nikita Mirzani).

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap, Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.

Baca juga: Dijerat Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Merasa Diringankan Penjelasan Saksi

"Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan korban dan janji menikahi korban," jelas majelis hakim.

Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak Nikita Mirzani dengan mengatakan serius menjalin hubungan hingga berjanji akan menikahi.

Rayuan tersebut dinilai sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang disengaja oleh terdakwa untuk memperdaya korban.

Baca juga: Berbohong, Vadel Badjideh Minta Maaf saat Sidang Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Aborsi

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan, hubungan seksual antara terdakwa dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.

Atas pertimbangan tersebut, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Terima Dakwaan JPU, Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi setelah Diduga Lakukan Persetubuhan dan Aborsi

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved