Kabar Artis

Terbukti Bersalah, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Karena terbukti bersalah, hakim memberikan hukuman kepada Vadel Badjideh sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
VADEL 9 TAHUN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Tiktokers Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani dan aborsi. Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim menghukum Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban Loly, anak Nikita Mirzani.

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan pada Rabu (1/10/2025).

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata majelis Hakim.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua," tambahnya.

Karena terbukti bersalah, hakim memberikan hukuman kepada Vadel Badjideh sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," ucapnya.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Vonis Vadel pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut untuk hakim, memvonis Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya Vadel Badjideh masuk penjara setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.

LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh

Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan medio Februari 2025.

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur, yang terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ari).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved