Kabar Artis
Terbukti Bersalah, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Karena terbukti bersalah, hakim memberikan hukuman kepada Vadel Badjideh sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban Loly, anak Nikita Mirzani.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan pada Rabu (1/10/2025).
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata majelis Hakim.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua," tambahnya.
Karena terbukti bersalah, hakim memberikan hukuman kepada Vadel Badjideh sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," ucapnya.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.
Vonis Vadel pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut untuk hakim, memvonis Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Vadel Badjideh masuk penjara setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh.
Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan medio Februari 2025.
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur, yang terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ari).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Dochi Pee Wee Gaskins Akan Jualan Burger di JakCloth Reborn |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Menangis saat Baca Pledoi di Sidang, Akui Kesalahan Konsumsi Vape Terlarang |
![]() |
---|
Elsa Japasal Jadi Wanita Emosional dan Tak Sabar Syuting di Jepang |
![]() |
---|
Ini Komentar Reza Gladys setelah Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.