Kabar Artis
Ammar Zoni Ganti Pengacara Usai Divonis 7 Tahun, Krisna Murti Ambil Alih
Ammar Zoni mengganti pengacara usai divonis 7 tahun penjara kasus narkotika. Krisna Murti masih menunggu keputusan banding.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni resmi mengganti kuasa hukum dari Jon Matias ke Krisna Murti usai divonis 7 tahun penjara.
- Krisna Murti menyebut pihaknya masih berkomunikasi intens dengan Ammar untuk menentukan sikap, termasuk opsi banding yang hingga kini belum diputuskan.
- Jika menerima putusan, tim kuasa hukum akan mempelajari kembali berkas perkara, termasuk bukti, saksi, dan pertimbangan hakim.
- Krisna juga membuka kemungkinan peninjauan kembali jika ditemukan novum atau bukti baru.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ammar Zoni langsung mengganti pengacara setelah divonis 7 tahun penjara, atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
Ammar melalui kekasihnya, Dokter Kamelia menujuk Krisna Murti jadi kuasa hukumnya menggantikan Jon Matias yang sudah menemani selama ini.
Krisna Murti mengakui langsung menunjuk tim untuk berkomunikasi secara intens dengan pria bernama asli Muhammad Ammar Akbar di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tahanan sementaranya.
"Jadi tim saya dengan Ammar sedang berkomunikasi secara intens ya supaya mengetahui, apa keinginan Ammar mau banding atau tidak," kata Krisna Murti kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Krisna mengatakan sampai detik ini mantan suami Irish Bella itu masih pikir pikir dan memikirkan apa hal baik dan buruk, ketika ia mengambil langkah banding.
Baca juga: Sosok Dudung Abdurachman yang Dilantik Jadi Kepala KSP, Pernah Jual Kerupuk hingga Tumpas Baliho HRS
"Jadi kami masih terus menunggu keputusan Ammar. Jadi saya belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya, semua keputusan ada di Ammar," ucapnya.
Jika kaka dari Aditya Zoni itu memilih menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni vonis 7 tahun penjara, Krisna pun akan mempelajari lagi berkas-berkas Ammar.
"Ya kami akan mempelajari lagi berkas-berkas daripada putusan itu, pertimbangan hukumnya apa, kemudian seluruh bukti-bukti akan kami bedah kembali, akan kami lihat kembali. Lalu saksi-saksi juga yang hadir, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut siapa-siapa saja," jelasnya.
"Lalu kemudian ada saksi yang meringankan atau bagaimana proses hukumnya karena kami tidak menangani, kami akan bedah kembali semua dokumen-dokumen yang terkait dengan Amar Zoni," sambungnya.
Menurut Krisna pengecekan berkas perkara Ammar Zoni harus dilakukan, agar proses hukum yang sudah berjalan bisa ditinjau kembali.
"Kalau sekiranya nanti ada novum yang terlewatkan atau ada bukti-bukti yang terlewatkan, itu akan kami jadikan novum di dalam peninjauan kembali," ujar Krisna Murti.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Nassar Akui Bingung Awal Mula Dirinya Dipanggil 'King' Oleh Fans |
|
|---|
| Semakin Mesra, Cinta Laura dan Arya Vasco Minta Didoakan Supaya Cepat Menikah |
|
|---|
| Ini Reaksi Thomas Ramdhan saat Ditanyakan Kabar Keluar dari Band GIGI |
|
|---|
| Jennifer Coppen dan Justin Hubner Akan Menikah 2026, Persiapan Sudah 80 Persen |
|
|---|
| Misteri Absennya Ayah Kandung Syifa Hadju di Hari Bersejarah Saat Dinikahi El Rumi, Pakai Wali Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-ketakutan34.jpg)