Kabar Artis

Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
VADEL 9 TAHUN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Tiktokers Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani dan aborsi. Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim menghukum Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Tiktokers Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani dan aborsi.

Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum atas Vadel Badjideh, terbukti.

Karenanya majelis hakim menghukum Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Vadel Badjideh Stres Keluarga Dihujat Publik: Saya juga Benci Diri Saya

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar majelis hakim.

Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.

 Majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

"Menimbang bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa," kata hakim.

Baca juga: Saksi Sebut Vadel Badjideh Pernah Beli Obat untuk Aborsi Diduga untuk Putri Nikita Mirzani

Hal yang memberatkan, menurut hakim adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat.

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," jelas majelis hakim.

Selain itu, Vadel dinilai memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," tambah hakim.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved