Kabar Artis
Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Tiktokers Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani dan aborsi.
Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum atas Vadel Badjideh, terbukti.
Karenanya majelis hakim menghukum Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Vadel Badjideh Stres Keluarga Dihujat Publik: Saya juga Benci Diri Saya
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar majelis hakim.
Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.
Majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
"Menimbang bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa," kata hakim.
Baca juga: Saksi Sebut Vadel Badjideh Pernah Beli Obat untuk Aborsi Diduga untuk Putri Nikita Mirzani
Hal yang memberatkan, menurut hakim adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat.
"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," jelas majelis hakim.
Selain itu, Vadel dinilai memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis.
"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," tambah hakim.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
Vadel Badjideh
Vadel Al Fajar
setubuhi anak Nikita Mirzani
Nikita Mirzani
Lolly
anak Nikita Mirzani
9 tahun penjara
Dochi Pee Wee Gaskins Akan Jualan Burger di JakCloth Reborn |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Menangis saat Baca Pledoi di Sidang, Akui Kesalahan Konsumsi Vape Terlarang |
![]() |
---|
Elsa Japasal Jadi Wanita Emosional dan Tak Sabar Syuting di Jepang |
![]() |
---|
Ini Komentar Reza Gladys setelah Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Menolak Damai, Zaskia Adya Mecca Pilih Melanjutkan Proses Hukum Prajurit TNI yang Menganiaya Faisal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.