Kabar Artis

Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
VADEL 9 TAHUN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Tiktokers Vadel Al Fajar alias Vadel Badjideh terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani dan aborsi. Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim menghukum Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. 

Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita, LM.

LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh

Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan medio Februari 2025.

Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved