Kabar Artis

Terima Dakwaan JPU, Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi setelah Diduga Lakukan Persetubuhan dan Aborsi

Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perdana perkara dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani. Apa dakwaannya?

Warta Kota/Ari
JALANI SIDANG PERDANA - Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perkara dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak dibawah umur berinsial LM, anak Nikita Mirzani. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perdana perkara dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Vadel Badjideh Jalani Sidang Perkara Persetubuhan dan Aborsi dengan Korban Anak Nikita Mirzani

Oya Abdul, kuasa hukum Vadel Badjideh, mengatakan, kliennya menerima semua dakwaan jaksa.

"Vadel tidak ada eksepsi atas dakwaan jaksa," kata Oya Abdul Malik.

Dakwaan JPU tidak diungkapkan Oya Abdul lantaran sidang digelar tertutup untuk umum.

Baca juga: Ditahan Jaksa, Vadel Badjideh Siap Jalani Sidang Perkara Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

"Vadel (dijerat) UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan," jelas dia.

Di laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan diketahui, Vadel Badjideh dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Vadel diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved