Kabar Artis

Vadel Badjideh Jalani Sidang Perkara Persetubuhan dan Aborsi dengan Korban Anak Nikita Mirzani

Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perkara dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak dibawah umur berinsial LM, anak Nikita Mirzani.

Warta Kota/Ari
JALANI SIDANG PERDANA - Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perkara dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak dibawah umur berinsial LM, anak Nikita Mirzani. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perkara dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak dibawah umur berinsial LM, anak Nikita Mirzani.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Vadel Badjideh datang bersama terdakwa perkara lain dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ditahan Jaksa, Vadel Badjideh Siap Jalani Sidang Perkara Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Dia mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan'.

Saat itu, Vadel Badjideh memilih bungkam.

Mantan kekasih Lolly anak Nikita Mirzani itu hanya tersenyum saat ditanya wartawan terkait sidang perdananya itu.

Baca juga: Tangan Diborgol, Ini Pesan Vadel Badjideh untuk Nikita Mirzani saat Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Dengan tangan terborgol, Vadel masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi petugas kepolisian dan jaksa.

"Vadel siap (jalani sidang) meski deg-degan," ucap Martin Badjideh, kakak Vadel. 

Vadel Badjideh masuk penjara setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.

Baca juga: Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejaksaan setelah Berkas Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani Lengkap

LM adalah putri Nikita Mirzani.

Vadel Badjideh dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur hingga diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved