Berita Nasional
Masyarakat Bisa Perpanjang STNK secara Online Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional, Ini Caranya
Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Simak caranya.
Ringkasan Berita:
- Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Cara Perpanjang STNK Online Lewat SIGNAL
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebagian orang tidak punya waktu yang cukup untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat hari kerja karena kesibukan.
Hal tersebut disebabkan karena padatnya aktivitas sehari-hari, tidak mendapat izin untuk keperluan di luar kantor, hingga waktu yang terbatas.
Sebagian orang memilih menunda proses perpanjangan STNK meski risiko denda semakin besar.
Baca juga: STNK akan Diblokir Jika Tilang ETLE Tidak Segera Dibayar
Situasi ini membuat solusi layanan perpanjangan STNK di luar jam kerja semakin dicari.
Apakah perpanjangan STNK bisa dilakukan saat akhir pekan?
Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK dapat dilakukan saat Sabtu, Minggu, termasuk hari libur nasional.
Namun, proses perpanjangan STNK tidak dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
"Beroperasi setiap hari, baik itu Sabtu, Minggu hingga hari besar agama dan hari libur nasional, kecuali saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut," Prianggo ke Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Baca juga: CFD Jakarta Selatan Kembali Digelar, Warga Bisa Olahraga Sambil Urus STNK dan SIM
Cara Perpanjang STNK Online Lewat SIGNAL
Pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi (OS) iOS dan Android.
Aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Viral Kades di Sukabumi Jabar Rela Jaminkan STNK Mobil Pribadi untuk Warga Supaya Bisa Berobat ke RS
syarat perpanjang STNK
Perpanjang STNK
perpanjang STNK online
Aplikasi Signal
aplikasi Samsat Digital Nasional
cara memperpanjang STNK online
STNK online
| Tanggapan Cak Imin Soal Isu Pemakzulan Ketum PBNU, Gus Yahya Diberi Tenggat Tiga Hari Mundur |
|
|---|
| Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Pendaftarannya |
|
|---|
| Ratusan Pemuda Padati Aceh Youth Summit 2025 di Jakarta, Bahas Digital hingga UMKM Kreatif |
|
|---|
| PBNU Gonjang-ganjing Diterpa Isu Pemakzulan, Ini Profil Gus Yahya yang Terancam Dilengserkan |
|
|---|
| Ribuan Delegasi Internasional Siap Membanjiri ICE BSD di Tangerang, Ramaikan Acara 'Ibadah Murni' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk1.jpg)