Berita Nasional

Masyarakat Bisa Perpanjang STNK secara Online Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional, Ini Caranya

Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Simak caranya.

istimewa
BAYAR PERPANJANG STNK ONLINE - Ilustrasi STNK. Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

 

Ringkasan Berita:

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebagian orang tidak punya waktu yang cukup untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat hari kerja karena kesibukan.

Hal tersebut disebabkan karena padatnya aktivitas sehari-hari, tidak mendapat izin untuk keperluan di luar kantor, hingga waktu yang terbatas.

Sebagian orang memilih menunda proses perpanjangan STNK meski risiko denda semakin besar.

Baca juga: STNK akan Diblokir Jika Tilang ETLE Tidak Segera Dibayar

Situasi ini membuat solusi layanan perpanjangan STNK di luar jam kerja semakin dicari.

Apakah perpanjangan STNK bisa dilakukan saat akhir pekan?

Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK dapat dilakukan saat Sabtu, Minggu, termasuk hari libur nasional.

Namun, proses perpanjangan STNK tidak dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

"Beroperasi setiap hari, baik itu Sabtu, Minggu hingga hari besar agama dan hari libur nasional, kecuali saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut," Prianggo ke Kompas.com, Senin (22/7/2024).

Baca juga: CFD Jakarta Selatan Kembali Digelar, Warga Bisa Olahraga Sambil Urus STNK dan SIM

Cara Perpanjang STNK Online Lewat SIGNAL

Pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi (OS) iOS dan Android.

Aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Viral Kades di Sukabumi Jabar Rela Jaminkan STNK Mobil Pribadi untuk Warga Supaya Bisa Berobat ke RS

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved