Berita Jakarta

STNK akan Diblokir Jika Tilang ETLE Tidak Segera Dibayar

Bagi yang kena tilang ETLE bila tidak segera membayar denda maka polisi akan memblokir STNK pemilik kendaraan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
warta kota/munir
ANTRE TILANG ETLE - Suasana Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Pancoran, Jaksel, ramai pengendara motor yang hendak mengurus dokumen karena kena Tilang ETLE, Rabu (16/4/2025). Jika denda tak segera dibayar berakhir dengan STNK diblokir. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

"Ya, akan diblokir," ujar Komarudin, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Komarudin, pemblokiran STNK akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang ETLE.

“Untuk membuka blokir, denda tilangnya harus dibayarkan terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak Jika Tak Langsung Dibayar

Diberitakan sebelumnya, polisi membantah kabar yang menyebutkan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan membengkak apabila tak segera dibayar oleh pelanggar.

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

Kabar tersebut beredar di media sosial Instagram @faitoindonesia.

Narasi pada akun itu adalah denda tilang ETLE akan mengalami pembengkakan.

“Sangat salah kalau denda akan meningkat," ujar Komarudin saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, denda tilang ETLE tidak akan bertambah hanya karena tidak segera dibayar. 

Namun, nominal denda akan terus bertambah jika pengendara melakukan pelanggaran berulang tanpa mengurus denda sebelumnya.

“Denda dikenakan setiap kali melanggar. Jumlahnya disesuaikan dengan seberapa sering pelanggaran dilakukan,” tegasnya. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved