Berita Jakarta
STNK akan Diblokir Jika Tilang ETLE Tidak Segera Dibayar
Bagi yang kena tilang ETLE bila tidak segera membayar denda maka polisi akan memblokir STNK pemilik kendaraan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.
"Ya, akan diblokir," ujar Komarudin, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).
Menurut Komarudin, pemblokiran STNK akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang ETLE.
“Untuk membuka blokir, denda tilangnya harus dibayarkan terlebih dahulu,” katanya.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak Jika Tak Langsung Dibayar
Diberitakan sebelumnya, polisi membantah kabar yang menyebutkan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan membengkak apabila tak segera dibayar oleh pelanggar.
Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin.
Kabar tersebut beredar di media sosial Instagram @faitoindonesia.
Narasi pada akun itu adalah denda tilang ETLE akan mengalami pembengkakan.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat," ujar Komarudin saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan, denda tilang ETLE tidak akan bertambah hanya karena tidak segera dibayar.
Namun, nominal denda akan terus bertambah jika pengendara melakukan pelanggaran berulang tanpa mengurus denda sebelumnya.
“Denda dikenakan setiap kali melanggar. Jumlahnya disesuaikan dengan seberapa sering pelanggaran dilakukan,” tegasnya. (m31)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Pramono Cemas Bus TransJakarta Kecelakaan 3 Kali dalam Sebulan: Harus Dievaluasi ini |
![]() |
---|
Bersiaplah, Hasil Rekrutmen Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta akan Diumumkan pada Pekan Depan |
![]() |
---|
Diklat Paralegal Usai, 281 Peserta Siap Jadi Garda Depan Akses Keadilan di Jakarta |
![]() |
---|
Uji Coba Jalur Gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 Jaksel Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Tourism Awards 2025, Apresiasi untuk Wajah-Wajah Kreatif di Balik Pariwisata Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.