Berita Jakarta

Penjelasan Polisi Soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak Jika Tak Langsung Dibayar

Penjelasan Polisi Soal Denda Tilang ETLE yang Membengkak Jika Tak Langsung Dibayar

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
warta kota/ramadhan
EVALUASI TILANG ETLE - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang baru, Komisaris Besar (Kombes) Komarudin, menyatakan akan mengevaluasi soal tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap ambulans yang tengah membawa pasien. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi membantah kabar yang menyebutkan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan membengkak apabila tak segera dibayar oleh pelanggar.

Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

Kabar tersebut beredar di media sosial Instagram @faitoindonesia.

Narasi pada akun itu adalah denda tilang ETLE akan mengalami pembengkakan.

“Sangat salah kalau denda akan meningkat," ujar Komarudin saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, denda tilang ETLE tidak akan bertambah hanya karena tidak segera dibayar. 

Namun, nominal denda akan terus bertambah jika pengendara melakukan pelanggaran berulang tanpa mengurus denda sebelumnya.

“Denda dikenakan setiap kali melanggar. Jumlahnya disesuaikan dengan seberapa sering pelanggaran dilakukan,” tegasnya.

Viral Ambulans Kena Tilang ETLE

Akhir-akhir ini, ramai di media sosial warganet yang melaporkan kendaraannya yang terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), setelah melakukan pengecekan mandiri di website https://etle-pmj.id. 

Bukan cuma kendaraan motor dan mobil, ambulans yang sedang membawa pasien pun ikut terkena tilang ETLE.

Pada Rabu (16/4/2025), nampak Subdit Gakkum Polda Metro Jaya ramai didatangi oleh masyarakat yang hendak membayar denda akibat terkena tilang ETLE.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin Janji Evaluasi Tilang ETLE terhadap Ambulans

Berbagai pelanggaran yang dikenakan kepada mereka, di antaranya melawan arus, lewat jalur bus Transjakarta, hingga menerobos lampu merah.

Salah satu pengguna sepeda motor bernama Afsar, misalnya. Dirinya terekam melakukan dua pelanggaran sepanjang November 2024 - April 2025.

"2024 November itu pelanggaran pertama Februari lawan arus. Saya belum tahu, katanya kan (kalau melanggar) bakal dikirimin, ternyata enggak dikirim-kirimin," kata Afsar kepada Warta Kota di lokasi, Rabu.

Baca juga: Banyak Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien Gawat Darurat, Ini Klarifikasi Polisi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved