Berita Nasional

Masyarakat Bisa Perpanjang STNK secara Online Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional, Ini Caranya

Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Simak caranya.

istimewa
BAYAR PERPANJANG STNK ONLINE - Ilustrasi STNK. Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Dilansir dari laman resmi Samsat Digital, berikut cara perpanjang STNK online:

  • Unduh SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi Login ke akun yang sudah pernah dibuat atau buat akun untuk pengguna baru
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, kemudian klik 'Lanjut'
  • Informasi SKK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ akan tampil beserta jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia
  • Rekap biaya akan muncul di layar HP, lalu klik 'Lanjut'
  • Notifikasi pilihan cara pembayaran akan tampil, kemudian klik 'Pilih Cara Pembayaran'
  • Kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan opsi pembayaran akan muncul 'Klik Lanjut' untuk mendapatkan instruksi pembayaran sesuai bank yang dipilih
  • Proses selesai

 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved