Berita Nasional
Masyarakat Bisa Perpanjang STNK secara Online Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional, Ini Caranya
Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Simak caranya.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
istimewa
BAYAR PERPANJANG STNK ONLINE - Ilustrasi STNK. Masyarakat bisa memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dilansir dari laman resmi Samsat Digital, berikut cara perpanjang STNK online:
- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi Login ke akun yang sudah pernah dibuat atau buat akun untuk pengguna baru
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, kemudian klik 'Lanjut'
- Informasi SKK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ akan tampil beserta jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia
- Rekap biaya akan muncul di layar HP, lalu klik 'Lanjut'
- Notifikasi pilihan cara pembayaran akan tampil, kemudian klik 'Pilih Cara Pembayaran'
- Kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan opsi pembayaran akan muncul 'Klik Lanjut' untuk mendapatkan instruksi pembayaran sesuai bank yang dipilih
- Proses selesai
Sumber: Kompas.com
Tags
syarat perpanjang STNK
Perpanjang STNK
perpanjang STNK online
Aplikasi Signal
aplikasi Samsat Digital Nasional
cara memperpanjang STNK online
STNK online
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Tanggapan Cak Imin Soal Isu Pemakzulan Ketum PBNU, Gus Yahya Diberi Tenggat Tiga Hari Mundur |
|
|---|
| Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Pendaftarannya |
|
|---|
| Ratusan Pemuda Padati Aceh Youth Summit 2025 di Jakarta, Bahas Digital hingga UMKM Kreatif |
|
|---|
| PBNU Gonjang-ganjing Diterpa Isu Pemakzulan, Ini Profil Gus Yahya yang Terancam Dilengserkan |
|
|---|
| Ribuan Delegasi Internasional Siap Membanjiri ICE BSD di Tangerang, Ramaikan Acara 'Ibadah Murni' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk1.jpg)