Berita Daerah
Ibu di Karawang Syok Pernikahannya Dibatalkan Adik Suami Setelah 12 Tahun
Pernikahan Diah Susanti dibatalkan PA Karawang setelah suaminya wafat. Kuasa hukum duga ada perebutan harta waris dua anak yatim.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
Terlebih, permohonan pembatalan diajukan bukan oleh pasangan atau orang tua pasangan, melainkan adik suami.
Atas kejanggalan tersebut, Arief mengajukan permohonan supervisi ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami berharap ada solusi terbaik bagi masa depan dan kondisi psikologis anak-anak yatim ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Heng Carla Hendriek, Agun Kamaludin, membenarkan bahwa Carla adalah kliennya dalam perkara pembatalan pernikahan tersebut.
Namun ia enggan berkomentar banyak karena sedang disibukkan agenda persidangan.
Dalam beberapa kesempatan mediasi, Agun menyampaikan bahwa Carla menolak berdamai dan ingin proses persidangan tetap berjalan.
Humas PA Karawang, Saleh Umar, yang juga salah satu hakim dalam perkara ini, enggan memberikan keterangan.
Ia meminta agar permohonan wawancara disampaikan secara resmi terlebih dahulu. (MAZ)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Malik Atmadja: ITS Run 2025 Jadi Momentum Membangun Surabaya Lewat Semangat Berlari |
|
|---|
| Jabar Jadi Pionir, KDM Sepakat Pelaku Kejahatan yang Dipidana Kurang dari 5 Tahun Tak Dipenjara |
|
|---|
| Dorong Perputaran Ekonomi dan Wisata, ASDP Hadirkan Perjalanan Nyaman di Lintasan Ajibata Ambarita |
|
|---|
| Mal Pelayanan Publik Gunungkidul Pinjam Pakai Terminal Dhaksinarga dari Kemenhub Hingga 2030 |
|
|---|
| Brutal, Akibat tak Ikut Gladi Upacara, Guru Olahraga di NTT Pukul Kepala Murid SD hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasus-warisan-di-Karawang34.jpg)