Berita Daerah

Ibu di Karawang Syok Pernikahannya Dibatal­kan Adik Suami Setelah 12 Tahun

Pernikahan Diah Susanti dibatalkan PA Karawang setelah suaminya wafat. Kuasa hukum duga ada perebutan harta waris dua anak yatim.

Wartakotalive/Muhammad Azzam
KASUS WARISAN - Kuasa Hukum Diah Susanti, Arief Budiman usai sidang di Pengadilan Agama Karawang pada Rabu (19/11/2025), kliennya dicerai setelah sang suami sudah meninggal dunia. 

Terlebih, permohonan pembatalan diajukan bukan oleh pasangan atau orang tua pasangan, melainkan adik suami.

Atas kejanggalan tersebut, Arief mengajukan permohonan supervisi ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap ada solusi terbaik bagi masa depan dan kondisi psikologis anak-anak yatim ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Heng Carla Hendriek, Agun Kamaludin, membenarkan bahwa Carla adalah kliennya dalam perkara pembatalan pernikahan tersebut.

Namun ia enggan berkomentar banyak karena sedang disibukkan agenda persidangan.

Dalam beberapa kesempatan mediasi, Agun menyampaikan bahwa Carla menolak berdamai dan ingin proses persidangan tetap berjalan.

Humas PA Karawang, Saleh Umar, yang juga salah satu hakim dalam perkara ini, enggan memberikan keterangan.

Ia meminta agar permohonan wawancara disampaikan secara resmi terlebih dahulu. (MAZ)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved