Berita Daerah

Ibu di Karawang Syok Pernikahannya Dibatal­kan Adik Suami Setelah 12 Tahun

Pernikahan Diah Susanti dibatalkan PA Karawang setelah suaminya wafat. Kuasa hukum duga ada perebutan harta waris dua anak yatim.

|
Wartakotalive/Muhammad Azzam
KASUS WARISAN - Kuasa Hukum Diah Susanti, Arief Budiman usai sidang di Pengadilan Agama Karawang pada Rabu (19/11/2025), kliennya dicerai setelah sang suami sudah meninggal dunia. 

Diduga Demi Warisan, adik gugat pernikahan kakaknya yang mualaf usai meninggal di Pengadilan Agama Karawang

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG — Nasib pilu dialami Diah Susanti. Pernikahannya dengan mendiang suaminya, Heng Erik Harvy Hendriek, dibatalkan oleh Pengadilan Agama (PA) Karawang meski mereka telah menikah sejak 2012 dan hidup bersama lebih dari 12 tahun.

Diah menikah secara islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Karawang, dan sang suami bahkan menjadi mualaf sebelum menikahinya.

Namun setelah suaminya meninggal dunia pada Mei 2024, adik almarhum mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.

Kuasa hukum Diah, Arief Budiman, menduga gugatan tersebut terkait persoalan warisan dan penguasaan harta peninggalan almarhum.

Gugatan itu diajukan adik almarhum, Heng Carla Hendriek, dalam perkara Nomor 1187/PDG.G/2025/PA.KRW, dan majelis hakim mengabulkannya. Saat ini, pihak Diah sedang menempuh banding di PTA Bandung dengan nomor perkara 285/PDT.G/2025.

Baca juga: Asmara AKBP Basuki dan Dosen Untag Terbongkar Serumah 5 Tahun Tanpa Nikah

"Ini janggal. Pernikahan islam, tapi yang menggugat pembatalan bukan dari pihak yang seharusnya. Setelah suaminya meninggal, mestinya orang tua atau hierarki ke atas, bukan adik," ujar Arief, Sabtu (22/11/2025).

Ia menilai rangkaian gugatan menunjukkan adanya indikasi perebutan harta warisan milik dua anak yatim tersebut.

Setelah pembatalan pernikahan dikabulkan, Carla juga mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris dalam perkara Nomor 3999/PDT.G/2025/PA.KRW.

Menurut Arief, tindakan itu merugikan tidak hanya kepada kliennya, tetapi juga kepada dua anak Diah yang kini berstatus yatim.

Mendiang suami buat wasiat

Padahal, sebelum wafat, almarhum membuat surat wasiat yang menetapkan seluruh hartanya menjadi hak dua anaknya dengan porsi masing-masing 50 persen.

Diketahui, almarhum merupakan seorang mualaf yang menikahi warga Karawang dan dianugerahi dua putra.

Sementara adik-adiknya masih memeluk kepercayaan lama, dan sebagian tinggal di Jerman dan Australia.

"Kami tidak mempermasalahkan agama atau etnis para pihak. Ini soal kemanusiaan. Masa hak anak yatim mau dikuasai semuanya?" tegas Arief.

Ia juga menyayangkan keputusan majelis hakim PA Karawang yang membatalkan pernikahan pasangan yang telah membina rumah tangga lebih dari 12 tahun.

Terlebih, permohonan pembatalan diajukan bukan oleh pasangan atau orang tua pasangan, melainkan adik suami.

Atas kejanggalan tersebut, Arief mengajukan permohonan supervisi ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap ada solusi terbaik bagi masa depan dan kondisi psikologis anak-anak yatim ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Heng Carla Hendriek, Agun Kamaludin, membenarkan bahwa Carla adalah kliennya dalam perkara pembatalan pernikahan tersebut.

Namun ia enggan berkomentar banyak karena sedang disibukkan agenda persidangan.

Dalam beberapa kesempatan mediasi, Agun menyampaikan bahwa Carla menolak berdamai dan ingin proses persidangan tetap berjalan.

Humas PA Karawang, Saleh Umar, yang juga salah satu hakim dalam perkara ini, enggan memberikan keterangan.

Ia meminta agar permohonan wawancara disampaikan secara resmi terlebih dahulu. (MAZ)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved