Ijazah Jokowi

Roy Suryo Santai Hadapi Pencekalan Dirinya Atas Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo santai hadapi pencekalan kasus ijazah Jokowi. Kegiatan ini batasi perjalanan ke luar negeri, aktivitas dalam negeri tetap berjalan normal.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com/Hanifah
Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (20/11/2025).(Hanifah Salsabila) 

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

" 8 orang yang dicekal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Budi menuturkan, pencekalan diajukan usai delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Wajib lapor 8 tersangka juga. (Semua?) Iya, iya," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Hal ini guna memastikan para tersangka tak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan bergulir.

"Statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya, itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.

Para tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama masih memenuhi wajib lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," sambung Budi Hermanto. (m31)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved