Ijazah Jokowi

Roy Suryo Santai Hadapi Pencekalan Dirinya Atas Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo santai hadapi pencekalan kasus ijazah Jokowi. Kegiatan ini batasi perjalanan ke luar negeri, aktivitas dalam negeri tetap berjalan normal.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com/Hanifah
Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan pemeriksaan saksi dan ahli kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Kamis (20/11/2025).(Hanifah Salsabila) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Roy Suryo merespons secara santai pencekalan dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku tidak mempersoalkan keputusan pencekalan dirinya.

“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal. Nggak apa-apa,” tutur Roy dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Roy menjelaskan, ia telah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencekalan tersebut diberlakukan. 

Menurutnya, seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah sudah lengkap.

Sehingga ia tidak lagi perlu melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: Alasan Roy Suryo Ajukan Kembali Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

"Toh dah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplit, enggak perlu lagi kalau ke Singapura," tuturnya. 

Ia juga menyinggung soal kampus di Singapura yang disebut-sebut dalam polemik tersebut.

"Enggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta Jadi enggak perlu lah dia," lanjut Roy.

Roy menegaskan walau dicekal status tersebut tidak berarti dirinya menjadi tahanan kota. 

Ia menuturkan, pembatasan hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri, sedangkan aktivitas di dalam negeri tetap dapat dilakukan seperti biasa.

“Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal. Toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya yang tidak boleh keluar dari negara,” ucap dia. 

8 Orang Dicekal

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan kepada Imigrasi terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Pasalnya, mereka dalam hal ini Roy Suryo Cs berstatus tersangka dan tak ditahan sehingga dilarang bepergian ke luar negeri.

Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved