Ahli Waris Brata Ruswanda Ajukan Kasasi dan Laporkan Ketua serta Hakim PT Palangkaraya ke KY

Ahli waris almarhum Brata Ruswanda melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah 10 hektar

Istimewa
LAPORKAN HAKIM - Ahli waris almarhum Brata Ruswanda melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah seluas 10 hektar di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Selain itu, Poltak turut melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, serta tiga hakim majelis banding ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung. 

Menurutnya, unsur-unsur dalam Pasal 1917 KUHPerdata tidak terpenuhi.

“Subjek hukum berbeda, objek perkara berbeda, dan pokok sengketa pun berbeda. Tidak ada alasan untuk menyatakan nebis in idem,” katanya.

Ia menjelaskan gugatan terbaru menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum melalui penggunaan fotokopi SK Gubernur yang disebutnya “bodong” dan menghambat penerbitan sertifikat tanah ahli waris.

Sedangkan gugatan pada 2013 berkaitan dengan penguasaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat—sehingga objek dan pihak tergugat berbeda, termasuk keberadaan BPN sebagai pihak tergugat pada perkara saat ini.

Poltak juga menyoroti putusan MA dalam perkara sebelumnya yang dinilainya bersifat negatif dan tidak memberikan kejelasan objek sengketa.

Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar menyatakan adanya nebis in idem.

“Putusan negatif tidak melarang diajukannya gugatan baru. Jelas sekali pertimbangan hakim PT Palangkaraya keliru,” ujarnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved