Ahli Waris Brata Ruswanda Ajukan Kasasi dan Laporkan Ketua serta Hakim PT Palangkaraya ke KY
Ahli waris almarhum Brata Ruswanda melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah 10 hektar
Menurutnya, unsur-unsur dalam Pasal 1917 KUHPerdata tidak terpenuhi.
“Subjek hukum berbeda, objek perkara berbeda, dan pokok sengketa pun berbeda. Tidak ada alasan untuk menyatakan nebis in idem,” katanya.
Ia menjelaskan gugatan terbaru menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum melalui penggunaan fotokopi SK Gubernur yang disebutnya “bodong” dan menghambat penerbitan sertifikat tanah ahli waris.
Sedangkan gugatan pada 2013 berkaitan dengan penguasaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat—sehingga objek dan pihak tergugat berbeda, termasuk keberadaan BPN sebagai pihak tergugat pada perkara saat ini.
Poltak juga menyoroti putusan MA dalam perkara sebelumnya yang dinilainya bersifat negatif dan tidak memberikan kejelasan objek sengketa.
Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar menyatakan adanya nebis in idem.
“Putusan negatif tidak melarang diajukannya gugatan baru. Jelas sekali pertimbangan hakim PT Palangkaraya keliru,” ujarnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Konsumen Otomotif Ini Mohon Ombudsman RI Segera Tutup Aduan Soal Register Kasasi MA |
|
|---|
| Agnez Mo Dibebaskan dari Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Begini Komentar Ari Bias |
|
|---|
| Tidak Ada Niat Negatif, Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke KY, Ada Apa? |
|
|---|
| Kini Tom Lembong Adukan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ini Penampkan Surat Aduannya |
|
|---|
| Adanya Pengakuan Zarof Ricar, Kuasa Hukum Marubeni Laporkan Dua Hakim Agung ke Komisi Yudusial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LAPORKAN-HAKIM-Ahli-waris-almarhum-B.jpg)