Tom Lembong Bebas

Kini Tom Lembong Adukan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ini Penampkan Surat Aduannya

Thomas Trikasih Lembong kini mengambil langkah luar biasa untuk menyorot proses persidangan yang dijalaninya

Editor: Joanita Ary
Warta Kota/Yulianto
TOM DIBEBASKAN - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Warta Kota/Yulianto 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Usai menerima abolisi dari Presiden RI yang menghapus semua tuntutan hukum terhadap dirinya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kini mengambil langkah luar biasa untuk menyorot proses persidangan yang dijalaninya.

Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Lembong secara resmi mengajukan laporan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), menilai majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi impor gula telah melanggar kaidah etik dan profesionalisme.

Pelaporan dilakukan bukan sebagai upaya menolak putusan pengadilan, melainkan sebagai bentuk perjuangan agar mekanisme hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari politisasi.

Perjalanan hukum kasus Lembong berawal pada Oktober 2024, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015–2016.

Setelah menjalani persidangan intensif dengan lebih dari 90 saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan), mengklaim terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara dirugikan.

Lembong sendiri membantah niat jahat (mens rea), dan timnya pun mengajukan banding pada 22 Juli 2025 di tengah kritik terhadap pertimbangan hukum yang dianggap bias.

Kemudian secara mendadak, situasi berubah ketika Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden R‑43/Pres/07/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 mengajukan abolisi atas nama Lembong, yang disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025.

Dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah persetujuan DPR, Keputusan Presiden dikeluarkan dan seluruh proses hukum terhadap Lembong dihentikan efektif, membuatnya bebas tanpa syarat.

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa abolisi menghapus segala akibat hukum putusan pengadilan, termasuk proses banding atau eksekusi hukuman.

Meski bebas dari tekanan pidana, kekhawatiran atas prosedur persidangan tetap hidup di ruang publik.

Kuasa hukum Lembong menyampaikan bahwa laporannya tidak menyasar hasil vonis, tetapi menyoroti keseriusan integritas hakim.

Khususnya karena muncul pertimbangan subjektif seperti menyebut Lembong “mengusung ideologi ekonomi kapitalis” yang tidak pernah dikonfrontasikan dalam dokumen persidangan atau dijelaskan saksi ahli mana pun.

Ia menuntut MA dan KY membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pernyataan terbaru dari Komisi Yudisial melalui juru bicaranya, Mukti Fajar, menyatakan bahwa lembaga itu tetap membuka pintu evaluasi terhadap putusan hakim Lembong, bahkan setelah adanya abolisi.

KY menyatakan telah memasukkan kasus ini ke dalam proses analisis internal sebagai upaya memantau integritas peradilan korupsi.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved