Tom Lembong Bebas

Momen Kejagung Kembalikan iPad dan MacBook Milik Tom Lembong Pasca‑Abolisi

Momen Kejagung Kembalikan iPad dan MacBook Milik Tom Lembong Pasca‑Abolisi

Editor: Joanita Ary
Tangkapan Layar YouTube Metro TV
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam sekira pukul 22.00. Tom Lembong keluar dari Rutan didampingi oleh istrinya Maria Franciska Wihardja, dan juga sahabatnya mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengembalikan perangkat elektronik milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sebelumnya disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna pada Senin (4/8/2025).

Ia menyatakan bahwa iPad dan MacBook tersebut akan diserahkan kembali karena Lembong telah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya.

Pengembalian barang milik pribadi itu dijadwalkan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diperkirakan hari ini juga bersamaan dengan orisinal pembebasannya dari tahanan

Anang Supriatna menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah dinyatakan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana dan oleh karena itu menjadi milik pribadi yang berhak dikembalikan.

“Yang sifatnya pribadi? Pastinya jaksa penuntut umum segera mengembalikan. Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam‑malam. Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan,” ungkapnya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, usai proses administrasi ikpe.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memerintahkan agar dua alat bukti berupa iPad dan MacBook dikembalikan setelah dinilai tidak terbukti mendukung dakwaan.

Keputusan yang diajukan oleh Tim JPU sebagai respons terhadap argumentasi Lembong yang menyatakan perangkat itu digunakan untuk menyusun pleidoi pleibodi sebanyak puluhan halaman.

Kronologis penyitaan menunjukkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan berdasarkan inspeksi mendadak di sel tahanan milik Tom Lembong.

Sel tahanan itu berada di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu.

JPU awalnya bahkan sempat mengusulkan agar perangkat tersebut dimusnahkan karena dinilai bagian dari barang bukti penataan administrasi tersangka, namun kemudian ditolak oleh majelis hakim yang menekankan sifat kuku pribadi perangkat elektronik tersebut.

Keputusan untuk mengembalikan iPad dan MacBook ini disikapi sebagai konsekuensi logis dari abolisi, yakni penghapusan semua tuntutan pidana dan efek hukum dari putusan sidang, yang diatur dalam proses presiden dan disetujui oleh DPR.

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved