Tom Lembong Bebas

Postingan Pertama Tom Lembong Ungkapkan Momen Bahagia Kumpul Bareng Keluarga Pasca-Abolisi

Postingan Pertama Ungkapkan Momen Bahagia Kumpul Bareng Keluarga Pasca-Abolisi

Editor: Joanita Ary
Instagram Tom Lembong
TOM LEMBONG -- Thomas Trikasih Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia yang sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi izin impor gula, resmi keluar dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Thomas Trikasih Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia yang sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi izin impor gula, resmi keluar dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi tersebut bukan hanya membebaskan dia secara fisik, tetapi juga menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memulihkan nama baiknya sebagai warga negara. 

Kasus ini berawal dari vonis Mahkamah Tipikor yang memutuskan bahwa pada periode 2015–2016.

Tom Lembong dianggap  melakukan kesalahan administrasi dalam menerbitkan izin impor gula tanpa koordinasi kementerian, menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 194,72 miliar.

Meskipun dia dihukum, namun menurut pengakuannya ia sama sekali tidak mendapat keuntungan pribadi dari keputusan tersebut.

Disisi lain abolisi oleh Presiden disampaikan melalui Surat Presiden yang kemudian disetujui DPR RI dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Kejagung secara resmi menghentikan semua proses hukum terhadap Tom Lembong sebagai konsekuensi langsung dari Keppres tersebut.

Usai dibebaskan, Tom menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas keputusan yang menurutnya merupakan pemulihan kehormatan sebagai warga negara.

Ia menyatakan sembilan bulan di balik jeruji bukanlah proses hukum ideal, namun keputusan abolisi memberi harapan baru untuk memberikan kontribusi pada perbaikan sistem hukum Indonesia.

Walau Tom telah terbebas, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lainnya dalam kasus impor gula tetap berjalan hingga kini.

Kejaksaan menegaskan abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong, tanpa memengaruhi jalannya perkara bagi terdakwa lain.

Kritik publik pun muncul terkait implikasi politik dari keputusan ini, terutama potensi dampaknya terhadap kredibilitas lembaga hukum dan persepsi intervensi politik dalam penegakan hukum.

Kini, Tom Lembong kembali menjalani hidup bersama keluarga setelah masa penahanan sembilan bulan.

Dia menyambut masa bebas ini sebagai babak baru untuk terlibat dalam pemulihan sistem hukum dan mengembalikan integritas publik yang sempat tercoreng.

Rakyat menanti apakah perjalanan rehabilitasi nama ini juga disertai kontribusi nyata pada reformasi sistem peradilan di tanah air.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved