Tom Lembong Bebas

Momen Sejumlah Ibu Heboh Pakai Baju “THX WO!” “Sambut Kebebasan Tom Lembong di Gerbang Cipinang

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025).

Editor: Joanita Ary
Instagram pandemicltalks
TOM LEMBONG BEBAS -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas usai menerima abolisi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan itu efektif menjadikan hak pidananya gugur sepenuhnya dan terbebas dari segala konsekuensi hukum. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025).

Tom bebas usai menerima abolisi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan itu efektif menjadikan hak pidananya gugur sepenuhnya dan terbebas dari segala konsekuensi hukum.

Momen itu menjadi sorotan nasional ketika di depan Rumah Tahanan Cipinang, hadir sekelompok ibu‑ibu pendukung hadir mengenakan kaus putih bertuliskan “THX WO!”, ungkapan kesyukuran dan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas keputusan abolisi untuk Tom Lembong

Sebelumnya Tom Lembong, yang divonis bersalah dalam kasus impor gula dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 578 miliar dan dihukum empat tahun penjara.

Tom menjadi salah satu tokoh yang menerima abolisi karena dianggap layak mendapat pengampunan presiden sebagai bentuk rekonsiliasi nasional dalam kerangka agenda perbaikan sosial serta pembinaan kapabilitas wirausaha dan kebijakan ekonomi tombol darurat.

Kemudian saat Tom keluar dari gerbang Rutan Cipinang, suasana menjadi sangat emosional.

Dimana sejumlah ibu‑ibu pendukung yang sejak subuh menunggu mulai berekspresi.

Mereka ikut merasa lega, berpelukan, bahkan beberapa mengusapkan pipi Tom dengan penuh hangat.

Kaum ibu itu selain mengenakan kaus “THX WO!”, juga membawa plakat kecil bernada satir ringan seperti “Presiden, boleh buat saya juga nanti?”, menambah nuansa humanis di tengah dinamika politik eskalatif.

Disisi lain jika ditilik secara hukum, abolisi yang diterapkan kepada Tom Lembong berbeda dengan amnesti dan grasi.

Ia merupakan pengosongan hak pidana di muka hukum imigratif yang membuat status terpidana-nya secara otomatis jatuh dan tidak pernah masuk ke dalam registrasi catatan pidana.

Pada praktiknya, abolisi digunakan dalam situasi khusus di mana presiden menilai keberadaan seseorang lebih menguntungkan publik daripada dipenjara.

Mereka juga sering dianggap kontroversial karena sifatnya berdasar kebijakan politik ekstra‑ordinaria.

Bagi ahli hukum tata negara, langkah memutasi vonis melalui abolisi memicu perdebatan tentang prinsip persamaan di depan hukum dan preseden bagi standar ketatanegaraan di masa depan.

Tak dapat dipungkiri, pemberian abolisi kepada figur publik seperti Tom Lembong memicu reaksi beragam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved