Berita Nasional
Tidak Ada Niat Negatif, Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke KY, Ada Apa?
Langkah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan hakim yang telah memvonis dirinya kepada Komisi Yudisial (KY) tidak ada niatan negatif.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Niatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya kepada Komisi Yudisial (KY) tidak ada niatan negatif.
Sebelumnya Tom Lembong divonis oleh majelis hakim 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.
Tom Lembong mengaku tak ada niat destruktif saat melaporkan hakim yang telah memvonisnya.
Destruktif mempunyai artian sesuatu yang bersifat merusak, menghancurkan, atau memusnahkan.
Dalam konteks perilaku, destruktif mengacu pada tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.
"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," ujar Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Tom Lembong mengatakan, pelaporan terhadap hakim merupakan bagian dari upaya perbaikan hukum.
"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof. Amzulian (Ketua KY) dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif," ujar Tom Lembong.
Justru adanya pelaporan ini menjadi momentum tepat untuk memberikan perubahan ke arah lebih baik.
"Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," sambungnya.
KY bersama dirinya sepakat bahwa momentum ini harus dijadikan bahan untuk berbenah ke arah yang lebih baik ke depannya.
"Jadi sebagai manusia kita pasti tidak sempurna dan kalau kita kondusif bersama, bekerja bersama untuk berbenah, saya kira itu kan sesuatu yang baik dan tepat dan hemat saya bahkan sesuatu yang mulia," ujar Tom Lembong.
Baca juga: Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong
Lapor ke MA
Sebelumnya, pihak Tom Lembong juga telah melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (4/8/2025).
Salah satu hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika, yang merupakan Ketua Majelis saat pembacaan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).
Kisah Kader PDIP Wawanto Yang Pindah ke PSI, Pernah Polisikan FX Rudy hingga Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Tom Lembong Ternyata Sempat Sakit Usai Dipenjara 9 Bulan, Kini Pemulihan |
![]() |
---|
Sutradara Kondang Hitung-hitungan Soal Biaya Film Merah Putih One For All |
![]() |
---|
Bertemu Prabowo di Istana, Dina Boluarte Presiden Wanita Pertama Peru Berikan Gestur Love ke Pelajar |
![]() |
---|
Terkuak Isi Teguran Prabowo Subianto ke Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.