Berita Nasional

Tidak Ada Niat Negatif, Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke KY, Ada Apa?

Langkah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan hakim yang telah memvonis dirinya kepada Komisi Yudisial (KY) tidak ada niatan negatif.

Wartakotalive.com/ Yulianto
LAPORKAN HAKIM - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Langkah Tom Lembong melaporkan hakim yang telah memvonis dirinya ke Komisi Yudisial (KY) tidak ada niatan negatif. 

Dengan asas tersebut, Tom Lembong menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, Jumat (18/7/2025).

Selain ke MA, Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim tersebut ke KY, masih terkait dengan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni: Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Singkat cerita, majelis hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025).

Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikannya abolisi yang membuat Tom Lembong bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam.

Kasus Impor Gula

Thomas Trikasih Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia yang sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi izin impor gula, resmi keluar dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi tersebut bukan hanya membebaskan dia secara fisik, tetapi juga menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memulihkan nama baiknya sebagai warga negara. 

Kasus ini berawal dari vonis Mahkamah Tipikor yang memutuskan bahwa pada periode 2015–2016.

Tom Lembong dianggap  melakukan kesalahan administrasi dalam menerbitkan izin impor gula tanpa koordinasi kementerian, menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 194,72 miliar.

Meskipun dia dihukum, namun menurut pengakuannya ia sama sekali tidak mendapat keuntungan pribadi dari keputusan tersebut.

Disisi lain abolisi oleh Presiden disampaikan melalui Surat Presiden yang kemudian disetujui DPR RI dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved