Berita Jakarta
Ubah Nama Tanah Merah Jadi Kampung Tanah Harapan, Pramono: Bukan karena PDIP
Wilayah Kampung Tanah Merah Koja, Jakarta Utara resmi berubah menjadi Kampung Tanah Harapan, Selasa (18/11/2025).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan perubahan nama wilayah Tanah Merah di Koja, Jakarta Utara, menjadi Kampung Tanah Harapan, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, peresmian dilakukan di halaman Masjid Al Ikhlas dan dihadiri warga.
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan fasilitas yang layak serta pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Hal ini juga menandai babak baru status administrasi kawasan yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian.
Dia menegaskan pergantian nama ini tidak mengubah status administrasi warga.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 72 , Korban 5 Orang Tewas, 33 Luka-luka
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan suasana baru bagi kawasan tersebut.
“Secara resmi meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara yang dulu namanya adalah Tanah Merah, sekarang menjadi Kampung Tanah Harapan,” ungkap Pramono, Selasa.
Orang nomor satu di Jakarta itu menjelaskan, istilah “Tanah Merah” berasal dari kondisi tanah di kawasan itu pada masa awal pembangunan.
Pramono juga membantah anggapan bahwa nama tersebut berkaitan dengan warna identitas partainya, PDI Perjuangan.
“Penamaan Tanah Merah itu dulu karena tanahnya memang merah, bukan karena merah partai saya. Saya ingin suasananya lebih sejuk, maka diganti menjadi Kampung Tanah Harapan,” jelas dia.
Pramono menambahkan, penataan kawasan tidak sebatas mengganti nama, melainkan menghadirkan perubahan nyata melalui berbagai bentuk dukungan sosial.
“Contohnya, pemberian KJP, KJMU, pemutihan ijazah, pos bantuan hukum, pendirian Koperasi Merah Putih, dan lainnya. Yang paling penting, saya juga meminta agar PAM Jaya mulai masuk ke wilayah ini yang sebelumnya belum pernah terlayani, karena kebutuhan air bersih adalah isu utama,” jelas Pramono.
Baca juga: Pramono Janji Akan Pasang Lampu di Taman Daan Mogot usai Ada Isu Prostitusi Sesama Jenis
Status Hukum
Dalam peresmian tersebut, Pramono turut mengumumkan status hukum warga kini setara dengan wilayah Jakarta lainnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 973 Tahun 2025.
Keputusan ini menjawab keluhan warga mengenai legalitas administrasi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Dulu masyarakat ragu dengan identitas dan keabsahan administrasi. Sekarang semuanya sama, tidak perlu ganti KTP atau dokumen apa pun,” ujarnya.
| Camat Cakung Jaktim Bakal Segera Realisasikan Pembangunan Embung |
|
|---|
| Pedagang Obat Pasar Pramuka Kembali Berjualan Setelah Sengketa Sewa |
|
|---|
| Setelah Viral, Air Bersih Bakal Tersambung ke Ribuan Rumah Kampung Nelayan Muara Angke |
|
|---|
| Dukcapil Buka Layanan Dokumen Hilang untuk Korban Kebakaran Jatipulo |
|
|---|
| Operasi Zebra 2025 Dimulai, Pelat Diplomatik dan TNI-Polri Palsu Jadi Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perubahan-nama-Tanah-Merah-Koja13.jpg)