Polemik Ijazah Jokowi

Polisi akan Layangkan Panggilan Ahli dan Saksi Meringankan yang Diajukan Roy Suryo Cs

Kombes Budi Hemanto, secara terpisah menjelaskan proses administrasi pemanggilan masih bergulir.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kompas TV
SAKSI MERINGANKAN - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Indrayana. 

Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.

“Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan.

“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang ada agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujarnya.

Penyidik akan memeriksa ahli dan saksi yang diajukan para tersangka dalam waktu dekat, meski belum memastikan jadwalnya.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," kata Iman.

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," lanjutnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved