Polemik Ijazah Jokowi

Polisi akan Layangkan Panggilan Ahli dan Saksi Meringankan yang Diajukan Roy Suryo Cs

Kombes Budi Hemanto, secara terpisah menjelaskan proses administrasi pemanggilan masih bergulir.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kompas TV
SAKSI MERINGANKAN - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Indrayana. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sejumlah ahli dan saksi yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin, terdapat empat ahli yang diajukan kliennya untuk dimintai pendapat.

Para ahli tersebut adalah ahli linguistik forensik Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan.

Kemudian ahli pidana Dr. Azmi Syahputra, serta ahli IT Prof. Henri Subiakto.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari penyidik terkait pemanggilan tersebut.

Baca juga: Tudingan Ijazah Jokowi Palsu Bukan Pencemaran Nama Baik, Karena Demi Kepentingan Negara

“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” ucapnya, kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Selain para ahli, dua saksi juga telah diserahkan kepada penyidik, yaitu Syamsuddin Alimsyah dan Bambang Harimurti.

“Yang lain menyusul,” kata Khozinudin, secara singkat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hemanto, secara terpisah menjelaskan proses administrasi pemanggilan masih bergulir.

“Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk 5 orang dalam klaster pertama. Surat saat ini di meja Direktur,” ujarnya singkat. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tak ditahan.

Baca juga: Dokter Tifa Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Menjadi Luka Sejarah Bila Tak Diusut Tuntas

Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Iman, keputusan tersebut diambil karena penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang selama proses pemeriksaan.

“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.

“Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan.

“Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang ada agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang,” ujarnya.

Penyidik akan memeriksa ahli dan saksi yang diajukan para tersangka dalam waktu dekat, meski belum memastikan jadwalnya.

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," kata Iman.

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," lanjutnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved