Polemik Ijazah Palsu

Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

Rivai Kusumanegara mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi penyidik untuk bisa menahan Roy Suryo Cs

|
Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan Layar Channel YouTube Kompas.com
PEMULIHAN NAMA BAIK - Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyebut, langkah hukum yang ditempuh kliennya salah satunya bertujuan untuk memulihkan nama baik 

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin mengatakan yakin kliennya tidak langsung ditahan.

Diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

"Selanjutnya, yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan," sambungnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tuding Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester

Ia menilai Polda Metro Jaya telah secara sepihak dan zalim menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin.

Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan tuduhan tersebut. 

"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan. 

“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum,” tambahnya.

Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik. 

“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian. 

"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.

Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku jelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Tampak buku yang dibawa Rismon berwarna putih dengan sampul bergambar sketsa wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Adapun judul pada buku tersebut yang dipamerkan Rismon ialah “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.”

Di hadapan wartawan, Rismon menyebut buku ini dibuat setelah lawatan rekannya, Roy Suryo, ke University of Technology Sydney (UTS), Australia. 

Ia mengklaim, kunjungan tersebut dilakukan guna menelusuri riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney.

“Kami memang sudah berencana ada draf kasarnya bukunya nanti Gibran Endgame atau Gibran Black Paper terserah, yang pasti Wapres Tak Lulus SMA data itu kami dapatkan dari mana? dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” ujar Rismon.

Ia menambahkan, buku tersebut rencananya akan dibagikan secara gratis dalam format PDF.

"Ini saya titip kalau mau digandakan secara gratis, juga saya titip ke pengacara ini worst case scenario siapa tahu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena ini, foto saja, foto kopi semua atau saya bagikan nanti PDF gratisnya secara cuma-cuma untuk seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.

Lebih lanjut, Rismon mengklaim bahwa hasil penelusurannya menunjukkan Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School, kemudian melanjutkan ke program diploma di UTS Insearch Sydney.

"Bahwa kita sayangnya negara sebesar ini memiliki Wapres yang tidak pernah lulus SMA baik dalam maupun luar negeri tidak pernah punya ijazah SMA baik dalam maupun luar negeri apa yang dia tempuh," tukas Rismon.

Sementara itu, pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Rismon tersebut.

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus itu.

Roy dan Rismon tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.17 WIB, sedangkan dr Tifa masuk terlebih dahulu ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tampak mengenakan jaket hitam, sementara Rismon mengenakan jas abu-abu dengan kemeja merah. Dokter Tifa telah hadir lebih dahulu sebelum dua rekannya datang.

Kehadiran para tersangka didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved