Polemik Ijazah Palsu

M Taufiq Temukan 3 Kejanggalan Penghentian Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bareskrim

Menurut Taufiq, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengenal penarikan barang bukti saat tengah dalam proses penyelidikan.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
 TANGGAPI JOKOWI - Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq saat mediasi pertama Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta. Ia menanggapi terkait pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Jokowi. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

WARTAKOTALIVE.COM, SOLO - Proses penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keputusan untuk menghentikan proses penyelidikan itu lantaran tidak ada unsur pidana. 

Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum perihal kasus dugaan ijazah palsu.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Sebelumnya penyelidikan dilakukan berdasar laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) atas nama pengadu Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

Baca juga: Dokter Tifa Tak Habis Pikir, Polisi Konpres Tanpa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi:Mana Barang Buktinya?

"Penyelidikan ini bukan sekedar menjawab dumas tapi juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait fakta yang didapat," paparnya.

Pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM," kata Djuhandhani. 

Baca juga: Roy Suryo Dapat Lawan Tangguh Debat Soal Ijazah Jokowi, Bikin Ogah Jawab Saat Dicecar Advokat Muda

Proses pembuktian dilakukan dengan memanfaatkan pembanding serupa dengan hasilnya tidak ada mencurigakan. 

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," paparnya.

Mabes Polri berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang setelah adanya jawaban pasti mengenai polemik ijazah palsu yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved