Polemik Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Samakan Usahanya Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dengan Kisah Perjuangan Diponegoro

Dr. Tifauzia menyamakan perjuangan untuk mengungkap kebenaran ini dengan semangat sejarah Perang Diponegoro.

Editor: Feryanto Hadi
Twitter @DokterTifa
PERANG DIPONEGORO - Kolase Dr Tifa dan buku barunya yang diberinya judul JOKOWI'S WHITE PAPER. Dokter Tifa mengajak rakyat bersatu untuk menegakkan keadilan 

Tak ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan tiga tersangka itu berlangsung selama kurang lebih sembilan jam.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.30 WIB.

Selama proses tersebut, penyidik memberikan waktu istirahat dan ibadah bagi para tersangka.

“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dua puluh menit. Dari pukul 10.30 sampai 18.30, dengan jeda istirahat dan ibadah,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga: Dede Budhyarto Geram dokter Tifa Disamakan dengan RA Kartini: Jangan Sembarangan Kasih Gelar Pejuang

Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berbeda-beda untuk tiap tersangka, yakni 157 pertanyaan untuk Rismon, 134 pertanyaan untuk Roy Suryo, dan 86 pertanyaan untuk dr Tifa.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan dari para tersangka. Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu yang makan siang, ibadah dan lain-lain," tuturnya. 

"Kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut. Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya," sambungnya.

Iman menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelasnya," kata dia.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved