Berita Nasional
Ahli Kehutanan BRIN Ungkap Fakta Baru soal Jalan di Hutan Haltim, Bukan Buat Kayu
Menurutnya, jalan tersebut diduga tidak dibangun untuk keperluan kehutanan, melainkan untuk aktivitas pertambangan.
“Patok seharusnya berada di batas izin, bukan di tengah area. Harus dicat mencolok dan memuat nomor serta arah batas konsesi. Dari foto yang saya lihat, objek tersebut tidak memenuhi kriteria itu, sehingga itu bukan patok," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perambahan hutan hanya dapat dikategorikan jika terjadi aktivitas penambahan pokok atau pembukaan hutan tanpa izin resmi.
“Jika tidak ada tindakan fisik penebangan atau pengambilan kayu, maka sulit disebut perambahan hutan,” ujarnya.
Usai sidang, kuasa hukum PT Wana Karya Mineral (WKM), OC Kaligis menilai perkara ini sarat kriminalisasi dan tidak objektif.
“Kalau pengadilan jujur melihat fakta, jelas jalan itu dibuat untuk mengeluarkan material tambang, bukan untuk kehutanan. Semua fakta di persidangan mematahkan dakwaan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menyebut keterangan ahli semakin memperjelas bahwa perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKS dan PT Position telah batal demi hukum.
“Yang diperjanjikan adalah jalan eksisting, tapi berdasarkan peta citra satelit, itu jalan baru. Artinya pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah,” tegas Rolas.
Ia menambahkan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan hutan perawan (virgin forest) yang belum pernah ditebang. Berdasarkan izin penebangan, area baru bisa dibuka kembali setelah 35 tahun, atau pada 2037.
“Kalau mereka buka jalan baru di area hutan perawan tanpa izin Menteri, itu jelas pelanggaran,” tambahnya
Baca juga: Walhi Minta Presiden Prabowo Evaluasi Proyek Trans Halmahera yang Untungkan Oligarki
Dalam pernyataannya, Rolas juga menyinggung fenomena 'pelakor' alias penambang lahan koridor di dunia pertambangan, yaitu pihak-pihak yang menambang di luar wilayah izin dan menghindari kewajiban pajak serta retribusi negara.
“Penambang seperti ini yang harus diberantas. Mereka enak karena tidak bayar kewajiban, tapi merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menilai, kasus yang menjerat kliennya justru menunjukkan adanya praktik-praktik manipulatif oleh pihak lain yang membuka jalur tanpa izin resmi.
“Kalau Presiden Prabowo serius mau berantas illegal mining, datanglah ke lokasi-lokasi seperti di Halmahera Timur. Di sana, tambang ilegal benar-benar marak,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu saksi kunci yakni Dirut PT WKS, Jacob Supamena kembali mangkir dengan alasan masih di rawat di RS.
"Tetap kita kasih energi positif biar yang bersangkutan bisa hadir. Silakan kalau kuasa hukum mau jenguk," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan dari dua terdakwa, Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz yang didakwa melakukan pemasangan patok.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Hendak Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Rilis Buku Gibran End Game |
|
|---|
| Mulianya Hati Presiden Prabowo, Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat |
|
|---|
| PDIP Heran Ribka Tjiptaning Dilaporkan, Pernyataannya Soal Soeharto Fakta Sejarah |
|
|---|
| Ribka Tjiptaning Dipolisikan usai Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ini Pembelaan Guntur Romli |
|
|---|
| PBNU Hingga MUI Kecam Anak Kyai Gus Elham yang Ciumi Anak-anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pulau-Halmahera-dari-Google-Earth.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.