Polemik Ijazah Jokowi

Posting Foto ala Avengers, Tifa Cs Tak Gentar Hadapi Kekuatan Besar di Balik Polemik Ijazah Jokowi

Menanggapi penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, dokter Tifa mengaku akan menghadapi proses hukum dengan tegar

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar
TAK GENTAR- Dokter Tifa mengaku tidak gentar berhadapan dengan kekuatan besar di balik penetapan tersangka dirinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu yang menjadi tersangka adalah dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa

Menanggapi penetapan tersangka itu, dokter Tifa mengaku akan menghadapi proses hukum dengan tegar

"Saya akan menghadapi semua ini dengan tegar dan kepala tegak. Karena saya meyakini bahwa apa yang kami, RRT, lakukan ini, adalah perjuangan menegakkan kebenaran, demi Indonesia yang lebih baik," tulis Tifa dikutip di akun X miliknya, Sabtu (8/11/2025)

Tifa menyebut bahwa saat ini dirinya bersama beberapa rekan yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, sedang menghadapi kekuatan besar.

Namun, Tifa menegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi itu

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Tifa Berharap Polemik Ijazah Jokowi Bisa Terang Benderang di Persidangan

"Kami sadar akan berhadapan dengan kekuatan yang boleh jadi meletakkan keadilan dan kebenaran di bawah telapak kaki mereka. Tetapi itu bukan sesuatu yang menakutkan bagi kami. Karena ketakutan adalah musuh terbesar dalam perjuangan ini. Dalam hati kami, masih ada kepercayaan kepada Presiden Prabowo," katanya

"Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena dalam usia yang sudah sepuh, beliau akan meninggalkan warisan berharga bagi bangsa ini, keadilan dan kebenaran. Kepada Allah saya berserah diri. Kepada para pejuang, mari bersama-sama kami. Tiada kekuatan selain kekuatan dari Allah," tandasnya

Baca juga: Meninggal di Usia 72 Tahun, Begini Kisah Eks Ketua KPK Antasari Azhar Lolos dari Hukuman Mati

Penjelasan kapolda metro

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan, ada delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Tanggapan Roy Suryo

Pakar telematika Roy Suryo bernapas lega pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya meski menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Rasa syukur itu diungkapkan Roy Suryo sesaat ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Dari penetapan tersangka itu, sebagai warga negara, Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum tersebut. 

Roy Suryo pun mengaku hanya mensenyumi penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadapnya. 

Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.

Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya. 

Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pesan Dokter Tifa untuk Anaknya

Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini. 

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.

Roy Suryo terima salinan ijazah dari KPU RI

Kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU. 

Baca juga: Setahun Jadi Wapres, Pengamat Minta Gibran Perbaiki Kualitas, tak Bergantung Nama Besar Jokowi

Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya. 

"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diminta dan  diberikan oleh KPU kepadanya merupakan fotocopy ijazah pada saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2014. 

Dia menjelaskan, fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotocopy ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu. 

"Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona. 

"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya. 

Kemudian, Bona juga menunjukkan dari fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup.

Salah satunya tanda tangan rektor.

Menurutnya, KPU semestinya bisa untuk membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. 

"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," katanya. 

Baca juga: Bonatua Temukan Kejanggalan, KPU 17 Kali Arsipkan Dokumen Pemilu ke ANRI, Tak Ada Ijazah Jokowi

"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," lanjutnya. 

Kata Bonatua, pihaknya akan terus mengusahakan agar bisa memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli. 

Dia menilai, selama ini tidak bisa mengetahui secara pasti keaslian ijazah Jokowi kalau hanya dilihat dari fotocopy-an. 

"Jadi tetap kita, ini proses paralel, tetap kita akan mengusahakan melihat aslinya. Misalnya ini kan saya tidak melihat bagaimana proses fotocopy ini. Sehingga saya tidak bisa memverifikasi. Artinya, saya percaya saja bahwa inilah hasil fotocopy yang ada," imbuhnya.

Sementara, Roy Suryo juga mengatakan, ia merasa sangat yakin jika ijazah Jokowi itu palsu. 

"Bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu," pungkasnya. 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved