Kapolda Metro: Ijazah Jokowi Asli, 8 Orang Jadi Tersangka Penyebar Hoaks

Kapolda Metro Jaya: Ijazah Jokowi Asli, Kini 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Hoaks

Editor: Joanita Ary
Tangkapan layar Kompas.tv
ROY SURYO TERSANGKA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah, yang pada akhirnya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Penyidik membagi delapan tersangka dalam dua kluster. Kluster pertama terdiri atas lima orang yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo.

Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka yakni RS, RHS, dan TT.

Ketiganya dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

Asep menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya menjaga keadilan serta memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat penyebaran fitnah dan disinformasi.

 “Kami ingin menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sempat menyita perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir.

Sumber: KOMPAS
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved