Berita Regional

Rugikan Negara Rp 3 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Merapi

Polisi tetapkan 3 tersangka dugaan tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi di perbatasan DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribun Medan
TAMBANG PASIR ILEGAL - Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi di perbatasan DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi tetapkan tiga tersangka kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi
  • Potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 3 triliun.
  • Polisi menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi di perbatasan DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyampaikan hal itu, Rabu (5/11/2025).

"Tiga tersangka inisial DA pemilik depo pasir, WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal," kata Irhamni.

Baca juga: Mahfud MD Puji Keberanian Presiden Prabowo Sita Aset Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung

Penetapan itu jadi langkah awal pengusutan aktivitas penambangan pasir ilegal yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 triliun selama satu dekade terakhir.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan, penyidik kini masih memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan penyelidikan ke beberapa titik lain di sekitar lokasi tambang.

"Saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi dan sudah menetapkan satu tersangka dari beberapa lokasi ini," kata Nunung.

Baca juga: Prabowo Kumpulkan Menteri Kabinet di Hambalang Malam-malam, Bahas Penertiban Tambang Ilegal

Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain.

"Meski tidak dilakukan penangkapan langsung, kami berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk mengecek tambang yang memiliki IUP sesuai aturan dan yang ilegal," ujar Nunung.

Polisi telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di kawasan sekitar Gunung Merapi. 

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Marcel Sunyoto Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng

Berdasarkan hasil perhitungan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim, total potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 3 triliun.

"Berdasarkan laporan dari Ditipidter dan Dinas ESDM, kalkulasi selama 10 tahun terakhir diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp 3 triliun," jelasnya.

Penambangan Pasir Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Senin (3/11/2025).

Hal tersebut dilakukan usai adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian serta lembaga terkait mengenai aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga: Ada 14 Titik, Dedi Mulyadi Minta Jeje Govinda Pukul Tambang Ilegal di Bandung Barat supaya Bubar

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi gabungan itu, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. 

Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM menunjukkan bahwa lokasi itu tak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Baca juga: Prabowo Subianto Janji Sikat Habis Para Jenderal yang Kuasai Lahan Tambang Ilegal

Penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, menyita enam unit ekskavator dan empat unit dump truck dari lokasi. 

Aktivitas tambang diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan sekitar Rp48 miliar.

Secara keseluruhan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan menimbulkan nilai transaksi hingga Rp 3 triliun.

Baca juga: Heboh Kasus Timah Harvei Moeis, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Banyaknya Tambang Ilegal di Kalsel

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menegaskan, penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," katanya.

"Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Irhamni.

Baca juga: Dugaan Beking Tambang Ilegal di Papua, TNI Buka Pintu Lapor ke Polisi Militer

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.

Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved